Polda Sulteng Tangkap 6 Kurir Sabu di Bandara Palu, Sita 16 Kilogram Narkotika

/ Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Soalparigi.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap enam orang kurir sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu, Minggu (26/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat sekitar 16 kilogram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WITA oleh tim Subdit III Ditresnarkoba sesaat setelah para pelaku tiba di bandara. Keenam pria yang diamankan masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M, yang diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu yang disimpan dalam tas gendong milik para pelaku. Selain itu, sejumlah telepon genggam turut disita karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu terduga melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Palu,” ujarnya.

Setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri. Operasi ini disebut sebagai hasil dari koordinasi dan pemantauan yang telah dilakukan dalam waktu cukup panjang.

Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas membawa barang tersebut. Namun, polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan masih terus melakukan pengembangan kasus.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur transportasi udara masih menjadi salah satu modus yang digunakan jaringan narkotika untuk mendistribusikan barang haram ke berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tengah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Polisi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara intensif, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

Kabidhumas Polda Sulteng juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Ia menilai kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi awal pengungkapan kasus besar,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di daerah. Selain penegakan hukum, upaya pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat dinilai perlu terus diperkuat.

Pengungkapan 16 kilogram sabu ini juga menunjukkan skala jaringan yang beroperasi tidak kecil. Jika tidak terdeteksi, jumlah tersebut berpotensi merusak ribuan generasi muda.

Ke depan, aparat kepolisian berkomitmen untuk memperketat pengawasan, khususnya di jalur masuk strategis seperti bandara, pelabuhan, dan jalur darat.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *