Soalparigi.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempercepat penyelesaian pembayaran hak tenaga honorer dengan memfinalisasi data pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, saat memimpin rapat bersama jajaran perangkat daerah, Selasa (28/4/2026).
Rapat yang digelar di ruang rapat Polibu tersebut difokuskan pada penanganan persoalan tenaga honorer, khususnya pembayaran gaji Pegawai Harian Lepas (PHL) berdasarkan surat keputusan kontrak tahun 2025. Pemerintah daerah menargetkan proses penyelesaian dilakukan secara menyeluruh dan terukur.
Dalam arahannya, Anwar Hafid meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menuntaskan kewajiban pembayaran dengan menerapkan skema penyeragaman. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antar-OPD.
“Pastikan setiap honorer mendapatkan haknya dengan penuh tanggung jawab dan rasa keadilan,” tegasnya.
Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah pemutakhiran data tenaga honorer di masing-masing perangkat daerah. Pemerintah menilai akurasi data menjadi kunci untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan dan penyaluran pembayaran.
Pendataan ini mencakup jumlah tenaga honorer aktif, status kontrak, serta kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan. Dengan data yang terverifikasi, pemerintah berharap proses pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Gubernur menegaskan bahwa persoalan tenaga honorer tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek keadilan dan kesejahteraan. Banyak tenaga honorer yang telah bekerja dalam jangka waktu lama, namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada ketimpangan perlakuan terhadap tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi.
Selain itu, penyeragaman skema pembayaran juga dimaksudkan untuk menghindari perbedaan kebijakan antar perangkat daerah. Selama ini, variasi mekanisme pembayaran dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Dengan adanya kebijakan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap seluruh tenaga honorer dapat memperoleh haknya secara merata tanpa diskriminasi.
Rapat ini juga menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN secara bertahap. Pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di tingkat nasional.
Dalam konteks tersebut, koordinasi antar perangkat daerah menjadi faktor penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Setiap OPD diminta aktif menyampaikan data dan progres penyelesaian kepada pemerintah provinsi.
Selain menyelesaikan pembayaran, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan jangka panjang terkait status tenaga honorer. Hal ini membutuhkan kebijakan yang lebih komprehensif, termasuk sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat.
Namun, dalam jangka pendek, penyelesaian hak pembayaran menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer sekaligus meningkatkan motivasi kerja. Kepastian hak dinilai penting untuk menjaga kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap namun pasti. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan tenaga non-ASN yang lebih tertib dan berkeadilan.
Dengan finalisasi data yang sedang dilakukan, proses pembayaran diharapkan segera terealisasi tanpa hambatan berarti. Pemerintah juga memastikan akan terus melakukan evaluasi agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan dampak positif bagi seluruh tenaga honorer di Sulawesi Tengah.






