Mantan Bupati Sigi Irwan Lapatta Somasi Bupati Rizal Intjenae atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

/ Foto : Soalparigi -Riski

Soalparigi.ID Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohammad Irwan Lapatta, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melayangkan somasi kepada Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae, terkait dugaan pencemaran nama baik. Somasi tersebut disampaikan pada Senin (29/6/2026).

Kuasa hukum Irwan Lapatta, Abd Mirsad, S.H. dan Muh Rizal R. Dekol, S.H., M.H., dari Kantor Hukum A.S and Partners, menyatakan somasi diajukan menyusul pernyataan yang diduga disampaikan Bupati Sigi di hadapan publik dan dinilai merugikan nama baik kliennya.

Menurut Abd Mirsad, pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan keterlibatan Irwan Lapatta dalam kasus yang disebut berhubungan dengan program Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta–Batas.

“Dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal dari kalimat tuduhan kepada klien kami yang menyatakan pernah ada kasus di Kejaksaan Tinggi terkait program Jalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas,” ujar Abd Mirsad.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, program yang dimaksud berlangsung pada 2015, sebelum Irwan Lapatta dilantik sebagai Bupati Sigi pada 2016.

“Selain itu, klien kami juga tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi terkait perkara yang dimaksud,” katanya.

Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut disampaikan Bupati Rizal Intjenae saat menghadiri pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi. Dalam somasi, dikutip pernyataan yang berbunyi:

“Saya sudah rasakan kasusnya Pak Iskandar dan Pak Irwan Lapatta, saya sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi menyangkut persoalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas.”

Abd Mirsad mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, pihaknya memilih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme somasi.

Melalui somasi tersebut, Irwan Lapatta meminta Bupati Sigi memberikan klarifikasi atau permohonan maaf atas pernyataan yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk memulihkan nama baik dan kehormatan kliennya sebagai tokoh publik yang masih memiliki rencana mengikuti kontestasi politik pada Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah di masa mendatang.

Dalam somasi itu, pihak Irwan Lapatta juga meminta klarifikasi dan permohonan maaf disampaikan melalui media sosial pribadi, 10 media daring, serta tiga media cetak.

Kuasa hukum memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Bupati Sigi untuk menindaklanjuti somasi tersebut.

“Apabila somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 KUHP ke Kepolisian Republik Indonesia cq. Polda Sulawesi Tengah,” tegas Abd Mirsad.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae terkait somasi yang dilayangkan oleh mantan Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta melalui kuasa hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *