Irwan Lapata Laporkan Bupati Sigi Rizal ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Irwan lapata didamping tim kuasa hukumnya usai melaporkan bupati sigi rizal ke Polda Sulteng atas dugaan pencemaran nama baik

Soalparigi.id – Mantan Bupati Sigi dua periode, Muhammad Irwan Lapatta, didampingi Tim kuasa hukumnya resmi melaporkan Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang diduga disampaikan Mohammad Rizal Intjenae saat menghadiri pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi.

Laporan diajukan oleh tim kuasa hukum dari Law Office A.S & Partners dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dengan Nomor: STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH, pada Jumat (3/7/2026).

Salah seorang penasihat hukum Muhammad Irwan Lapatta, Muh Rizal R. Dekol, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut ditempuh setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Bupati Sigi tidak memperoleh tanggapan.

Menurut Rizal Dekol, pada tahap awal penanganan perkara, pelapor telah dimintai keterangan melalui Berita Acara Wawancara (BAW). Ia menyebut laporan tersebut mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai dugaan pencemaran nama baik.

“Sejak awal kami menegaskan bahwa perkara ini masuk dalam ranah pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bukan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Rizal Dekol, Jumat (3/7/2026).

Baca: Mantan Bupati Sigi Irwan Lapatta Somasi Bupati Rizal Intjenae atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ia menjelaskan, upaya hukum dilakukan karena hingga batas waktu yang diberikan dalam somasi, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan maupun klarifikasi dari pihak Bupati Sigi.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan ataupun klarifikasi. Karena itu kami menilai tidak ada iktikad baik sehingga proses hukum kami lanjutkan melalui kepolisian,” katanya.

Rizal Dekol juga membantah informasi yang beredar mengenai adanya saling membalas somasi antara kedua belah pihak.

“Hingga saat ini tidak pernah ada somasi dari pihak Bupati Rizal kepada klien kami. Jadi informasi mengenai adanya saling balas somasi tidak benar,” ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi untuk dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

“Kami telah menyiapkan saksi-saksi, termasuk mereka yang berada di lokasi saat pernyataan tersebut disampaikan,” kata Rizal Dekol.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae membantah tuduhan bahwa kliennya telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Muhammad Irwan Lapatta.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (2/7/2026), kuasa hukum Mohammad Rizal Intjenae, Mohamad Nasir, menyatakan pihaknya akan menanggapi langkah hukum yang ditempuh oleh Muhammad Irwan Lapatta secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Otomatis itu kami jawab secara teknis dan profesional, dan akan kami serahkan kepada pihak atau kuasa hukum dari Bapak Muhammad Irwan Lapatta,” ujar Mohamad Nasir.

Menurut Nasir, kliennya tidak pernah berniat maupun melakukan tindakan pencemaran nama baik. Ia menilai pernyataan yang disampaikan Mohammad Rizal Intjenae dalam forum pelantikan KONI merupakan penyampaian fakta yang diketahuinya.

“Klien kami secara fakta tidak pernah melakukan tindakan pencemaran nama baik. Dalam proses penyampaian atau arahan pada forum KONI, yang disampaikan oleh klien kami itu adalah fakta, di mana beliau pernah dipanggil menjadi saksi pada sebuah kasus,” katanya.

Nasir juga menegaskan bahwa dalam pernyataan yang dipersoalkan tidak terdapat penjelasan rinci mengenai perkara tertentu, termasuk waktu maupun detail kasus yang dimaksud.

“Dalam video tersebut tidak disampaikan itu tahun berapa, bulannya kapan, tanggalnya apa, atau tidak mendetailkan soal keberadaan kasus itu. Maka tindakan yang diambil oleh Bapak Irwan Lapatta itu menurut kami adalah tindakan yang kemungkinan terburu-buru,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Mohammad Rizal Intjenae menyatakan telah memberikan kesempatan kepada Muhammad Irwan Lapatta selama 14 hari untuk memberikan klarifikasi maupun permohonan maaf terkait langkah hukum yang telah ditempuh. Menurut mereka, kesempatan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang mereka pandang tepat.

Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), Muhammad Irwan Lapatta melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae, atas pernyataan yang menurut pihak Irwan Lapatta telah mencemarkan nama baik.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Irwan Lapatta, Abd Mirsad, S.H., dan Muh Rizal R. Dekol, S.H., M.H., menyatakan bahwa pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan keterlibatan Irwan Lapatta dalam perkara yang disebut berhubungan dengan program Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta–Batas.

Menurut pihak kuasa hukum, pernyataan tersebut disampaikan saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi dan dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa Irwan Lapatta pernah tersangkut perkara hukum terkait proyek dimaksud.

Tim kuasa hukum Irwan Lapatta juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, program Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta–Batas telah berlangsung pada tahun 2015 atau sebelum Irwan Lapatta menjabat sebagai Bupati Sigi pada 2016. Mereka juga menyatakan kliennya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait perkara tersebut.

Melalui somasi itu, pihak Irwan Lapatta meminta Bupati Sigi menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui media sosial pribadi, sejumlah media daring, dan media cetak dalam waktu tiga hari. Tim kuasa hukum sebelumnya juga menyampaikan akan menempuh jalur hukum apabila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada pada tahap penanganan awal di Polda Sulawesi Tengah. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *