Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperkuat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) sekaligus mendukung iklim investasi yang tertib dan sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut dibahas dalam audiensi antara Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, di Kantor Imigrasi Palu, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan itu menghasilkan sejumlah agenda strategis, mulai dari rencana pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), penguatan koordinasi lintas instansi, hingga wacana pembangunan kantor perwakilan imigrasi di Kabupaten Parigi Moutong untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati H. Erwin Burase mengatakan kebutuhan akan sistem pengawasan yang lebih baik semakin mendesak seiring meningkatnya aktivitas investasi asing di Parigi Moutong. Daerah tersebut dinilai memiliki potensi sumber daya alam yang besar sehingga menarik minat investor dari berbagai negara, terutama pada sektor perkebunan dan pertambangan.
Menurutnya, investasi di sektor perkebunan durian berkembang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, sekitar 17 unit rumah kemas (packing house) telah beroperasi di Parigi Moutong dan sebagian besar dikelola oleh investor asal Tiongkok.
Selain sektor perkebunan, aktivitas investasi di bidang pertambangan emas juga terus berkembang. Meski beberapa perusahaan masih berada pada tahap pengurusan izin dan belum melakukan operasi secara penuh, pemerintah daerah menegaskan seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pertumbuhan investasi harus dibarengi dengan pengawasan yang baik sehingga seluruh aktivitas usaha berlangsung secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap warga negara asing. Pernah ditemukan kasus WNA yang harus dipulangkan karena keberadaannya tidak memiliki kejelasan administrasi dan telah menetap cukup lama tanpa pengawasan yang optimal.
Kondisi tersebut, menurut Erwin, menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga agar keberadaan setiap warga negara asing yang bekerja maupun berinvestasi di Parigi Moutong dapat terdata dengan baik.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Kantor Imigrasi Palu bersepakat mendorong pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang ditargetkan mulai dibentuk pada Agustus 2026.
Tim tersebut nantinya akan melibatkan berbagai instansi terkait guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di berbagai sektor, termasuk perkebunan, pertambangan, hingga pariwisata.
“Alhamdulillah kami mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Imigrasi. Insya Allah pada bulan Agustus mendatang kita akan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing. Dengan kerja sama ini, seluruh orang asing yang berinvestasi di berbagai sektor dapat dipastikan kepatuhan dan legalitasnya,” kata Erwin.
Menurutnya, keberadaan Tim Pora tidak hanya bertujuan melakukan pengawasan, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi para investor yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
Selain membahas pengawasan orang asing, audiensi tersebut juga mengangkat rencana pembangunan kantor perwakilan imigrasi di Kabupaten Parigi Moutong. Pemerintah daerah menyatakan kesiapan menyediakan lahan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan layanan keimigrasian.
Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap teknis, termasuk penentuan kebutuhan luas lahan serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum usulan tersebut diajukan ke pemerintah pusat.
Erwin menilai keberadaan kantor imigrasi di Parigi Moutong akan memberikan manfaat yang luas. Selain mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor dan dokumen keimigrasian, kantor tersebut juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk dan beraktivitas di wilayah tersebut.
“Keberadaan kantor imigrasi sangat penting agar setiap orang asing yang masuk dapat melapor sesuai ketentuan. Dengan demikian pemerintah dapat mengetahui keberadaan, aktivitas, serta memastikan seluruh kegiatannya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal menyambut positif komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam mendukung peningkatan layanan keimigrasian.
Menurut Akmal, penyediaan lahan oleh pemerintah daerah merupakan langkah awal yang penting untuk mewujudkan pembangunan kantor perwakilan imigrasi. Pihaknya akan segera menyampaikan usulan tersebut kepada Kantor Wilayah untuk diteruskan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami akan segera melaporkan tawaran penyediaan lahan ini kepada Kepala Kantor Wilayah untuk diteruskan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini merupakan langkah yang sangat positif,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila kantor perwakilan imigrasi dapat direalisasikan, masyarakat Parigi Moutong tidak lagi harus menempuh perjalanan ke Kota Palu untuk mengurus paspor maupun layanan keimigrasian lainnya.
Akmal juga mendukung rencana pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing karena dinilai mampu memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengawasi aktivitas warga negara asing sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurutnya, pengawasan yang baik akan mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat. Investor memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, sementara pemerintah memiliki data yang akurat mengenai keberadaan dan aktivitas warga negara asing di daerah.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan investasi dan penguatan pengawasan keimigrasian. Melalui pembentukan Tim Pora serta rencana pembangunan kantor perwakilan imigrasi, pemerintah berupaya memastikan seluruh aktivitas investasi asing berlangsung secara legal, transparan, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Parigi Moutong.








