Kemendagri Nilai Satgas PKA Sulteng Layak Jadi Percontohan Nasional Penanganan Konflik Agraria

/ Foto : IST

Soalparigi.ID Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyelesaikan konflik agraria melalui pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Satgas yang diinisiasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dinilai sebagai inovasi pertama di Indonesia yang secara khusus menangani persoalan konflik agraria di tingkat daerah.

Apresiasi tersebut disampaikan perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi dengan jajaran Satgas PKA Sulawesi Tengah di Sekretariat Satgas PKA, Senin (27/7/2026).

Menurut Febry, pembentukan Satgas PKA mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini terjadi di masyarakat.

“Kehadiran Satgas PKA merupakan langkah yang sangat baik. Ini menunjukkan goodwill atau niat baik Gubernur Sulawesi Tengah dalam menyelesaikan konflik agraria. Sebagai satgas pertama yang dibentuk secara khusus di Indonesia, tentu inisiatif ini patut mendapatkan apresiasi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah ke Jakarta untuk memaparkan konsep serta mekanisme penyelesaian konflik agraria yang dijalankan melalui Satgas PKA agar dapat menjadi referensi bagi daerah lain.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Kemendagri turut didampingi Conflict Resolution Unit (CRU). Perwakilan CRU, Agus Pranata, menjelaskan bahwa pihaknya ingin mempelajari secara langsung pola kerja Satgas PKA sekaligus menghimpun pengalaman lapangan sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan nasional bersama Ditjen Polpum Kemendagri.

Ia menegaskan, kehadiran CRU bukan untuk melakukan advokasi kebijakan, melainkan berbagi pengalaman dan memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian konflik agraria.

“Kami datang untuk memahami bagaimana proses penyelesaian konflik dilakukan di daerah, sekaligus berbagi pengalaman terkait penanganan konflik agraria,” katanya.

Agus juga memastikan berbagai kendala yang dihadapi Satgas PKA selama menjalankan tugas akan dibahas dalam forum koordinasi di tingkat nasional.

“Kami ingin mendengar keberhasilan maupun berbagai hambatan yang dihadapi di lapangan agar dapat kami sampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan,” tambahnya.

Sementara itu, Febry Joko Arianto menilai model kerja Satgas PKA memiliki potensi besar untuk diterapkan di daerah lain. Menurutnya, keberadaan satuan tugas tersebut menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam menjembatani penyelesaian konflik antara masyarakat, korporasi, maupun pemerintah.

“Bahkan sekadar adanya inisiatif pembentukan satgas sudah merupakan langkah yang luar biasa, apalagi Satgas PKA Sulawesi Tengah telah menunjukkan hasil nyata. Ini sangat layak diapresiasi,” tegasnya.

Ia mengaku baru pertama kali menemukan pemerintah daerah yang membentuk satuan tugas khusus untuk menangani konflik agraria. Setelah menerima pemaparan dari Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, ia menilai keberadaan satgas tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian penyelesaian konflik bagi masyarakat.

Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki peluang besar menjadi pilot project nasional dalam penanganan konflik agraria.

“Inisiatif ini lahir pada 100 hari kerja Gubernur dan merupakan langkah yang sangat progresif. Kami berharap sinergi antara Kemendagri, CRU, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA dapat terus diperkuat agar penyelesaian konflik agraria semakin optimal,” ujarnya.

Satgas PKA Ungkap Kondisi Konflik Agraria di Sulawesi Tengah

Pada kesempatan yang sama, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan kondisi konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.

Hingga Maret 2026, Satgas PKA mencatat terdapat konflik pertanahan di 103 desa dengan luas area sengketa mencapai 21.107,6 hektare dan berdampak kepada sedikitnya 9.094 kepala keluarga.

Kabupaten Morowali Utara menjadi wilayah dengan jumlah konflik terbanyak, yakni 21 kasus, disusul Morowali 8 kasus, Kota Palu 7 kasus, Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, Tolitoli 2 kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus.

Eva menjelaskan, sebagian besar konflik dipicu persoalan di sektor perkebunan kelapa sawit, terutama berkaitan dengan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan pendataan Satgas PKA, sekitar 70 persen perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah belum memiliki HGU. Dari 61 perusahaan yang terdata, sebanyak 43 perusahaan diketahui mengelola lahan tanpa hak pengusahaan yang sah.

“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” jelas Eva.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga berdampak terhadap potensi kerugian daerah dan masyarakat.

Satgas PKA memperkirakan potensi kehilangan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan serta retribusi daerah mencapai sekitar Rp400 miliar setiap tahun akibat belum optimalnya tata kelola sektor tersebut.

Selain itu, hak masyarakat atas kebun plasma juga belum sepenuhnya terpenuhi. Tercatat 11.656 hektare kebun plasma yang menjadi hak masyarakat belum direalisasikan oleh PT KLS, PT TEN, dan PT CMP. Akibatnya, masyarakat kehilangan potensi pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp256 miliar hingga Rp279 miliar setiap tahun.

Mengutip komitmen Gubernur Sulawesi Tengah, Eva menegaskan pemerintah daerah bertekad membangun tata kelola agraria yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

“Nilai ekonomi yang dihasilkan industri ekstraktif tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan maupun persoalan sosial yang harus ditanggung masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *