Soalparigi.ID – Penguatan tata kelola pertanahan menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Sigi untuk memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN serta diikuti para kepala daerah se-Sulawesi Tengah. Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, integrasi data pertanahan dan perpajakan, serta penguatan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Bupati Sigi menyatakan dukungannya terhadap sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN dalam membenahi tata kelola pertanahan. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah tidak hanya menjadi kebutuhan mendasar masyarakat, tetapi juga berperan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami di Kabupaten Sigi mendukung penuh upaya percepatan sertifikasi aset daerah dan pembenahan tata kelola pertanahan yang lebih transparan. Kepastian hukum atas tanah merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemkab Sigi, kata Mohamad Rizal, terus melakukan penataan administrasi dan legalisasi aset daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah sengketa hukum sekaligus mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui kolaborasi yang semakin kuat ini, proses sertifikasi aset pemerintah daerah dapat berjalan lebih cepat, konflik pertanahan dapat diminimalkan, dan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif serta transparan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa kepastian hukum di bidang pertanahan merupakan fondasi penting dalam mendorong investasi dan pembangunan daerah.
Selain percepatan sertifikasi aset, sinergi pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN diarahkan pada penguatan digitalisasi layanan pertanahan serta pencegahan korupsi. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di Sulawesi Tengah.








