Soalparigi.ID — Polresta Palu menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tersangka AK memperagakan sejumlah rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum hingga setelah penganiayaan terhadap korban.
Pra rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham bersama Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail. Sejumlah personel kepolisian juga dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses peragaan.
Berdasarkan peragaan tersangka, kejadian bermula ketika AK terlibat cekcok dengan korban. Tersangka kemudian menahan korban bersama istrinya yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi.
Setelah itu, tersangka menuju rumah korban. Ia sempat berusaha masuk melalui bagian depan rumah dengan melewati pagar, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Tersangka kemudian mencari akses lain dan masuk melalui bagian belakang rumah. Setelah berada di dalam, tersangka memperagakan tindakan penganiayaan terhadap korban.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan pra rekonstruksi dilakukan untuk membantu penyidik memperjelas rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka dalam kasus tersebut.
“Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan kembali setelahnya,” ujarnya.
Ilham mengatakan jumlah adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi masih akan dikaji oleh penyidik. Proses rekonstruksi selanjutnya akan melibatkan pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka serta penyidik.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, Polresta Palu melibatkan personel Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah, Satbrimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, Bhabinkamtibmas serta sejumlah pejabat utama Polresta Palu.
Dalam penanganan perkara, polisi juga telah mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Sementara itu, dugaan motif sakit hati terhadap korban masih dalam proses pendalaman penyidik.
Dengan pra rekonstruksi tersebut, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa untuk mendukung proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut.








