Soalparigi.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026). Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., hadir didampingi Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan perubahan kebijakan anggaran tersebut harus bermuara pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, kondisi ekonomi yang dinamis tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pembangunan maupun mengurangi manfaat program pemerintah bagi warga.
“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Anwar Hafid.
Ia mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan program prioritas dalam pelaksanaan APBD 2026.
Karena itu, Gubernur mengapresiasi pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut dinilai penting agar setiap perubahan anggaran dapat dipertimbangkan secara matang dan bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS selanjutnya menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026.
Anwar Hafid meminta seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati nantinya dilaksanakan secara konsisten, transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD perlu terus menjaga sinergitas, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Dengan kolaborasi tersebut, pemerintah berharap kebijakan anggaran dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah.
“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Dra. Novalina, M.M., anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.








