Kepala OPD Ramai Saat Bupati Hadir, Sepi Ketika Wabup Pimpin Paripurna DPRD Parigi Moutong

Jajaran kursi yang disiapkan untuk para kepala OPD pada pelaksanaan Rapar Paripurna DPRD Parigi Moutong penutupan masa sidang III tahun 2025/2026 dan pembukaan masa sidang I tahun 2026/2027 / Foto: Roni

Soalparigi.ID — Pemandangan berbeda terlihat dalam agenda resmi DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Kehadiran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang seharusnya menjadi bagian penting dalam agenda kelembagaan justru tampak minim ketika rapat paripurna dipimpin Wakil Bupati Abdul Sahid.

Hal itu terlihat dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Parigi Moutong, Senin (31/8/2026).

Pantauan di ruang paripurna mencatat hanya dua kepala OPD yang hadir secara langsung. Sementara sekitar lima OPD lainnya diwakili. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena rapat paripurna merupakan salah satu forum resmi DPRD yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembahasan program daerah serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Ironisnya, menurut Ketua DPRD Parigi Moutong Alfred tonggiroh, fenomena ketidakhadiran kepala OPD dalam rapat paripurna bukan persoalan yang baru. Ia bahkan menilai terdapat kecenderungan kepala OPD lebih banyak hadir ketika Bupati Parigi Moutong berada dalam agenda tersebut.

“Bupati harusnya juga dengan tegas itu menekankan kepala-kepala OPD itu selalu hadir dalam paripurna. Kita bisa saksikan biasa kepala-kepala OPD kan ya… Saya katakan ini ogah-ogahan. Paripurna kadang-kadang tidak hadir. Tetapi nanti agak banyak kalau hadir kalau Bupati hadir, iya kan?” kata Alfred.

Menurutnya, kehadiran kepala OPD secara langsung dibutuhkan agar komunikasi antara eksekutif dan legislatif berjalan efektif. Terlebih, forum paripurna bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Nah itu. Jadi saya sebagai pimpinan DPRD berharap Pak Bupati itu kalau rapat-rapat paripurna supaya segera me-instruksi kepala OPD untuk bisa hadir,” tegasnya.

Sorotan tersebut menjadi relevan karena pada agenda yang sama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) justru terlihat hadir lengkap. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan kehadiran dalam agenda resmi bukan semata berkaitan dengan status rapat atau kepentingan kegiatan, melainkan juga menyangkut komitmen pejabat daerah terhadap agenda kelembagaan.

Kehadiran kepala OPD secara langsung penting dalam rapat-rapat DPRD karena masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Ketika kepala OPD tidak hadir dan hanya mengutus perwakilan, ruang komunikasi langsung antara DPRD dan penanggung jawab perangkat daerah menjadi terbatas.

Dalam konteks fungsi pengawasan DPRD, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. DPRD membutuhkan penjelasan langsung dari pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap program, kebijakan maupun penggunaan anggaran di masing-masing OPD.

Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid memberikan penjelasan berbeda terkait minimnya kehadiran kepala OPD dalam agenda tersebut. Ia menyebut sejumlah pejabat kemungkinan tetap hadir, namun terdapat situasi tertentu yang membuat kehadiran mereka tidak terlihat sejak awal.

“…Juga tadi sore juga mereka datang. Jadi, pas kebetulan juga mati lampu, mungkin ya mereka tidak tahu kalau mati lampu…” ujar Abdul Sahid.

Namun demikian, persoalan kehadiran kepala OPD dalam forum resmi DPRD tetap menyisakan pertanyaan mengenai disiplin dan komitmen pejabat struktural dalam mengikuti agenda pemerintahan daerah.

Apalagi, jika kehadiran pejabat lebih ramai ketika kepala daerah tertentu hadir, sementara agenda yang dipimpin wakil kepala daerah atau unsur lainnya justru minim kehadiran, maka pola tersebut layak dievaluasi oleh pemerintah daerah.

Kepala OPD bukan hanya pelaksana administratif, tetapi juga merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas jalannya program pemerintah di bidang masing-masing. Karena itu, menghadiri agenda resmi DPRD semestinya tidak bergantung pada siapa kepala daerah yang hadir.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan kehadiran pejabat dalam setiap agenda resmi pemerintahan, terutama rapat paripurna DPRD yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan fungsi pengawasan.

Kehadiran langsung kepala OPD juga menjadi bentuk penghormatan terhadap lembaga DPRD sekaligus memastikan setiap pembahasan mengenai program, kebijakan dan kepentingan masyarakat dapat dijawab oleh pejabat yang memang memiliki kewenangan.

Jika persoalan ini terus berulang, evaluasi internal terhadap mekanisme penugasan dan kedisiplinan kepala OPD menjadi penting agar forum DPRD tidak sekadar dipenuhi kursi kosong atau perwakilan, tetapi benar-benar menjadi ruang koordinasi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai target dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *