Anwar Hafid Janji Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari, Warga Diminta Tempuh Jalur Hukum

/ Foto : Adpim Pemprov Sulteng

Soalparigi.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan akan mengawal penyelesaian sengketa lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Komitmen itu disampaikan setelah menerima langsung aspirasi warga yang mengaku masih dihantui ancaman eksekusi lahan sejak penggusuran yang terjadi beberapa tahun lalu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di tempat Gubernur menginap di Luwuk, Rabu (8/7/2026), Anwar menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum untuk menindaklanjuti berbagai persoalan hukum yang disampaikan masyarakat. Di sisi lain, ia meminta warga tetap menjaga kondusivitas dan memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pertemuan yang dimulai sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita itu dihadiri sejumlah warga Tanjung Sari, mayoritas perempuan, yang datang menyampaikan langsung keresahan mereka terkait sengketa lahan yang telah berlangsung hampir satu dekade.

Masyarakat mengaku masih hidup dalam ketidakpastian sejak penggusuran pada 2017. Kekhawatiran kembali meningkat setelah muncul rencana Pengadilan Negeri Luwuk melakukan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi terhadap lahan yang disengketakan. Agenda tersebut akhirnya batal setelah mendapat penolakan dari warga.

Salah seorang perwakilan warga, Rabika atau yang akrab disapa Mama Toni, mengatakan masyarakat selama ini belum pernah benar-benar merasa aman karena ancaman pengosongan lahan terus membayangi kehidupan mereka.

“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” katanya di hadapan gubernur.

Keresahan serupa disampaikan Lis Gafar. Menurutnya, situasi di lingkungan Tanjung Sari kembali memanas setelah beredar informasi mengenai rencana konstatering oleh Pengadilan Negeri Luwuk.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum agar warga tidak lagi dihantui kemungkinan penggusuran di masa mendatang.

Sementara itu, Matene Dg Malewa menuturkan sebagian besar masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut telah tinggal selama puluhan tahun. Bahkan, beberapa keluarga disebut telah menetap sejak akhir 1950-an.

“Apalagi kami, Pak Gubernur, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, warga juga memaparkan berbagai perkembangan perkara yang mereka hadapi. Indra Jani menjelaskan kronologi sengketa hingga terbitnya putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang menjadi dasar penolakan masyarakat terhadap proses praeksekusi.

Ia menyebut hakim dan panitera yang pernah menangani perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing atau nonpalu.

Menurut Indra, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan warga meminta adanya perhatian pemerintah terhadap proses penyelesaian sengketa yang mereka anggap masih menyisakan persoalan.

Sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan eksekusi, warga juga berinisiatif membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) guna menjaga keamanan kawasan sekaligus memperkuat koordinasi antarwarga.

Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, yang turut hadir dalam pertemuan itu, menyampaikan pihaknya terus mendampingi masyarakat dalam mengawal penyelesaian konflik agraria di Tanjung Sari.

Ia mengungkapkan tim Satgas baru saja melakukan pemutakhiran data melalui pemetaan menggunakan foto udara untuk memastikan kondisi terkini subjek maupun objek yang menjadi bagian dari sengketa.

“Dalam kaitan itulah, tim Satgas pada Selasa (7/7) melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut,” kata Eva.

Menanggapi seluruh aspirasi yang disampaikan warga, Gubernur Anwar Hafid menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.

Ia memastikan akan membawa berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat sebagai bahan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum di Jakarta guna mencari langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Meski demikian, Anwar mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki kepastian dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Selain mendorong penyelesaian aspek hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan langkah pemulihan apabila persoalan tersebut nantinya telah memperoleh kepastian hukum. Salah satu yang disiapkan ialah dukungan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat terdampak sebagai bagian dari upaya pemulihan pascakonflik.

Komitmen tersebut disambut positif oleh warga yang mengikuti dialog. Mereka menilai respons cepat gubernur memberikan harapan baru setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian akibat sengketa lahan.

Samania, salah seorang warga, mengaku berharap koordinasi yang akan dilakukan pemerintah provinsi dapat mempercepat penyelesaian konflik sehingga masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas tanpa rasa khawatir.

“Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang,” ujarnya.

Pertemuan itu menjadi langkah awal keterlibatan langsung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengawal penyelesaian sengketa Tanjung Sari. Dengan komitmen membangun komunikasi bersama lembaga peradilan dan pemerintah pusat, diharapkan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat memperoleh kepastian hukum, sekaligus menghadirkan solusi yang mampu menjaga rasa keadilan, keamanan, dan ketenangan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *