Barcode BBM Bersubsidi Petani di Parigi Moutong Terbit Setelah Verifikasi Lapangan

/ Foto : Ilustrasi AI

Soalparigi.ID – Penerbitan barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi petani di Kabupaten Parigi Moutong dilakukan melalui verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan barcode diberikan kepada petani yang memiliki kegiatan pertanian dan membutuhkan BBM bersubsidi untuk menunjang usaha tani.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong, Supriadin, mengatakan pengajuan barcode diawali melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertanian di wilayah masing-masing.

“Petani membuat permohonan yang diajukan ke UPTD setempat. UPTD melakukan verifikasi di lapangan apakah ada kegiatan panen ataupun mengolah. Jika sudah tervalidasi, UPTD mengeluarkan surat validasi yang ditandatangani kepala UPTD,” ujar Supriadin.

Verifikasi tersebut dilakukan UPTD bersama penyuluh pertanian dengan memeriksa kondisi lahan, kegiatan pengolahan atau panen, luas lahan, serta jenis dan spesifikasi alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digunakan.

“Verifikasi lahan melihat apakah ada kegiatan panen atau mengolah dan berapa luas pemohon. Verifikasi alsintan untuk melihat alat apa yang digunakan sebagai dasar pemberian jumlah alokasi BBM,” katanya.

Setelah surat validasi diperoleh, berkas dikembalikan kepada petani untuk dibawa ke Dinas TPHP. Selanjutnya, tim administrasi Dinas TPHP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan sebelum dokumen dipindai dan diinput ke dalam aplikasi XSTAR.

“Setelah di-scan dan diinput berkas permohonannya, kemudian dicetak dan ditandatangani oleh Dinas, lalu diserahkan kepada petani,” jelasnya.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat permohonan, surat spesifikasi alat, surat validasi dari UPTD, serta cetakan e-RDKK atau SIMLUHTAN. Jika pengurusan dilakukan melalui perwakilan, pemohon juga harus melampirkan surat kuasa.

Menurut Supriadin, surat validasi UPTD menjadi bagian penting karena digunakan untuk memastikan identitas kelompok tani sekaligus membuktikan adanya kegiatan pertanian di lokasi yang diajukan.

Sementara itu, penerbitan barcode menggunakan sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama pemohon. Dengan sistem tersebut, satu petani memperoleh satu barcode, sedangkan anggota lain dalam kelompok tani yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh barcode berdasarkan identitas masing-masing.

Kelengkapan dokumen turut menentukan dapat atau tidaknya permohonan diproses. Seluruh persyaratan harus diunggah ke dalam aplikasi XSTAR sehingga berkas yang belum lengkap tidak dapat dilanjutkan.

“Dalam kondisi berkas atau persyaratan tidak lengkap, barcode tidak akan dapat diproses karena semua berkas akan di-upload di aplikasi XSTAR,” ujarnya.

Dari sisi waktu pelayanan, satu permohonan dapat diproses sekitar 15 hingga 30 menit apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Namun, proses tersebut dapat berlangsung lebih lama apabila terjadi gangguan pada sistem aplikasi.

Supriadin menegaskan, pengurusan barcode BBM bersubsidi bagi petani tidak dikenakan biaya. Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan pungutan dengan menyertakan bukti.

“Pengurusan barcode petani tidak dipungut biaya. Jika ada, laporkan dan perlihatkan bukti, kita akan tindak oknum tersebut,” tegasnya.

Selain penerbitan barcode, Dinas TPHP juga terus mendorong mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tertib dan tepat sasaran. Salah satunya melalui pola pengaturan penyaluran di SPBU Kampal yang melibatkan koordinasi dengan Dinas TPHP.

Menurut Supriadin, mekanisme tersebut membantu petani mendapatkan penyaluran BBM secara lebih terarah sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar.

Dengan tahapan verifikasi dari tingkat UPTD hingga Dinas TPHP, penerbitan barcode BBM bersubsidi diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan riil petani di lapangan.

Dinas TPHP mengimbau petani mengikuti prosedur dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan barcode. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pungutan dalam proses pengurusan dengan menyertakan bukti agar dapat ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *