Soalparigi.ID – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Parigi Moutong membahas sejumlah aspek pengelolaan pendidikan bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pembahasan berlangsung dalam kunjungan studi komparatif dan koordinasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Rombongan Pansus 1 diterima Kepala Bidang Sekolah Menengah Pratama, Dr. Syarifuddin. Kunjungan tersebut turut diikuti mitra kerja dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong serta perwakilan Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong.
Ketua Pansus 1 DPRD Parigi Moutong, Salimun Mantjabo, mengatakan Kota Makassar dipilih sebagai lokasi studi karena telah memiliki peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan guru yang dinilai dapat menjadi referensi dalam penyusunan regulasi di Parigi Moutong.
Dari hasil koordinasi, Pansus 1 mencatat sejumlah materi yang akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan Raperda. Salah satunya ialah pelestarian bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan peserta didik.
Pemerataan distribusi guru juga menjadi perhatian. Pengaturannya direncanakan berbasis data pokok pendidikan (Dapodik), jumlah kelas, jam mengajar, serta analisis kebutuhan riil sekolah untuk menghindari penumpukan tenaga pendidik di wilayah tertentu.
Pada jenjang pendidikan dasar, Pansus 1 menyoroti penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Riwayat kelulusan PAUD juga akan dipertimbangkan sebagai salah satu faktor pendukung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) direncanakan melalui integrasi data berdasarkan nama dan alamat atau by name by address. Upaya tersebut akan melibatkan lintas sektor, termasuk Bappeda, Dinas Pendidikan, Dukcapil, serta pemerintah kecamatan dan desa.
Pansus 1 juga membahas pengawasan pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), termasuk program Paket A, B, dan C, untuk memastikan validitas data peserta serta ijazah. Peningkatan mutu pendidikan turut memerlukan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai pendamping dana BOS/BOSP.
Selain dukungan anggaran, peningkatan kompetensi guru akan diarahkan melalui pelatihan berjenjang, Kelompok Kerja Guru (KKG), lokakarya, dan diseminasi. Penyusunan perlindungan hukum bagi guru juga perlu diselaraskan dengan ketentuan yang mengatur hak-hak peserta didik.
Pansus 1 menilai pelaksanaan Perda Pendidikan nantinya perlu ditopang oleh ketersediaan guru kompeten, komitmen anggaran, akurasi data, sarana pendidikan yang memadai, serta mekanisme implementasi yang adaptif. Pemenuhan hak pendidikan di wilayah kepulauan juga menjadi salah satu isu yang akan diperhatikan dalam penyempurnaan rancangan tersebut.
Proses finalisasi Raperda akan dilanjutkan dengan mengedepankan transparansi dan partisipasi publik. DPRD dan pemerintah daerah akan melibatkan akademisi, praktisi guru, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait melalui agenda diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) lanjutan.








