Dewan Pers Sesalkan Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

Soalparigi.id – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, lembaga tersebut menyayangkan ucapan advokat Hotman Paris Hutapea saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah.

Dalam surat pernyataan tersebut dijelaskan, Dewan Pers telah mengumpulkan informasi mengenai dugaan tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan. Peristiwa itu disebut terjadi pada konferensi pers yang digelar usai pemeriksaan klien Hotman Paris Hutapea, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Dewan Pers, dalam konferensi pers tersebut seorang wartawan menanyakan kepada Febrie Adriansyah apakah dirinya merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris disebut menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

Atas peristiwa tersebut, Dewan Pers menyatakan sikap dengan menyesalkan jawaban yang disampaikan kepada wartawan karena dinilai bernada merendahkan. Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau keberatan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan beretika.

Selain itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber atas suatu peristiwa, sebagaimana dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa peran wartawan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi serta saran terhadap kepentingan umum, hingga memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pada bagian akhir surat pernyataannya, Dewan Pers turut mengingatkan wartawan agar tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Surat pernyataan tersebut diterbitkan di Jakarta pada 20 Juli 2026 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *