Soalparigi.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendalami temuan audit terkait pembayaran rekening listrik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong yang nilainya mencapai sekitar Rp189.751.000.
Temuan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Pansus yang dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Basuki, Kamis (12/2/2026). Hingga rapat berakhir, pembahasan belum menghasilkan kesimpulan karena DPRD masih memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai penyebab temuan tersebut.
Basuki mengatakan Pansus ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme pembayaran listrik yang diterapkan Dinas Kesehatan, termasuk proses administrasi yang melibatkan pihak ketiga.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan awal dalam rapat, pembayaran rekening listrik dilakukan melalui Kantor Pos. Mekanisme tersebut, kata dia, perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses pembayaran dan pencatatannya telah sesuai dengan ketentuan.
“Kami ingin mengetahui secara rinci kendala teknisnya, karena pembayaran melalui pihak ketiga memiliki risiko terjadinya perbedaan persepsi maupun pencatatan. Karena itu, kami perlu memperoleh penjelasan yang lengkap,” ujar Basuki.
Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa pejabat yang sebelumnya menangani administrasi pembayaran listrik telah diganti sebagai bagian dari langkah pembenahan internal.
Selain itu, Dinas Kesehatan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengelolaan pembayaran agar temuan serupa tidak kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Basuki mengatakan DPRD mengapresiasi komitmen perbaikan yang disampaikan Dinas Kesehatan. Namun, menurutnya, efektivitas langkah tersebut akan dinilai melalui tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan hasil pemeriksaan pada periode berikutnya.
“Komitmen sudah disampaikan, tetapi efektivitasnya akan terlihat pada pemeriksaan berikutnya. Ini yang akan kita pantau,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap temuan dalam LHP BPK seharusnya menjadi momentum bagi organisasi perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan pengawasan internal, serta menyempurnakan sistem administrasi agar lebih akuntabel.
Pansus DPRD menjadwalkan rapat lanjutan setelah seluruh dokumen pendukung dan penjelasan dari pihak terkait dilengkapi. Langkah tersebut dilakukan agar pembahasan terhadap temuan BPK dapat berlangsung secara komprehensif dan menghasilkan rekomendasi yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.








