Soalparigi.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas sebuah usaha penggilingan yang beroperasi di kawasan permukiman warga.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong saat agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (5/3/2026).
Dalam penyampaiannya, Ni Wayan mengatakan DPRD menerima informasi mengenai dugaan gangguan yang ditimbulkan aktivitas penggilingan tersebut. Menurutnya, persoalan itu perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia menyebut aktivitas usaha tersebut diduga menimbulkan asap dan limbah dedak yang dikeluhkan warga karena dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Ni Wayan meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai kewenangan yang berlaku, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Jika ini menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten, harus segera ditangani bersama DLH. Jangan sampai kasus ini berlarut seperti yang pernah terjadi di wilayah Kota Raya,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah memanggil Dinas Pertanian dan DLH guna melakukan evaluasi terhadap aktivitas usaha tersebut, termasuk menelaah aspek perizinan dan kepatuhannya terhadap ketentuan lingkungan.
Menurut Ni Wayan, berdasarkan informasi yang diterimanya, izin usaha penggilingan tersebut telah diterbitkan sejak 2016 sehingga perlu dilakukan peninjauan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi dan regulasi yang berlaku saat ini.
Ia menilai pengawasan terhadap usaha yang beroperasi di kawasan permukiman perlu diperkuat agar potensi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat dapat diantisipasi sejak dini.
“Saya berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan dan tidak menjadi masalah panjang yang merugikan warga,” katanya.
Hingga rapat paripurna berakhir, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, maupun pihak pengelola usaha penggilingan terkait sorotan yang disampaikan DPRD. DPRD berharap instansi berwenang segera melakukan verifikasi lapangan sehingga penanganan persoalan dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.








