Soalparigi.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan yang dihadapi puluhan tenaga cleaning service di Rumah Sakit Anuntaloko. Hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan mengenai status ketenagakerjaan maupun pemenuhan hak-hak pekerja.
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD, Senin (12/1/2026), merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang diajukan serikat pekerja terkait tuntutan kejelasan hak normatif tenaga cleaning service. Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan serikat pekerja dan pihak perusahaan penyedia jasa, PT Sarumaka.
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, mengatakan DPRD memfasilitasi pertemuan tersebut untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak serta mengklarifikasi persoalan yang berkembang.
“Rapat ini berawal dari surat pengaduan serikat pekerja yang masuk ke DPRD. Kami memfasilitasi agar semua pihak dapat menyampaikan pandangannya, khususnya terkait hak normatif tenaga cleaning service,” ujar Sutoyo.
Dalam forum tersebut, Sutoyo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang diterima Komisi IV, persoalan yang terjadi belum dapat serta-merta dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, status para pekerja perlu dilihat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku.
Ia menerangkan, pada 2025 pengelolaan jasa kebersihan RS Anuntaloko semula dilakukan oleh PT FSM. Setelah perusahaan tersebut tidak lagi melanjutkan kontrak, pekerjaan dialihkan kepada PT Maroso Jaya Sejahtera sejak September 2025.
Menurut Sutoyo, PKWT tenaga cleaning service berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, ia menyebut tidak terdapat PKWT lanjutan ketika terjadi pergantian pengelola jasa, sehingga menurut pandangan Komisi IV status hubungan kerja kembali mengacu pada kontrak sebelumnya.
Terkait anggapan telah terjadi PHK, Sutoyo mengatakan pandangan tersebut masih menjadi perbedaan antara DPRD dan serikat pekerja.
“Menurut kami, ini bukan PHK. PT Sarumaka menjelaskan bahwa mereka mulai dikontrak sejak 1 Januari 2026. Dengan demikian, persoalan kompensasi maupun hak-hak pekerja sebelum tanggal tersebut menjadi tanggung jawab vendor sebelumnya, yakni PT Maroso Jaya Sejahtera,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui serikat pekerja memiliki penafsiran berbeda dan menilai kondisi tersebut sebagai PHK.
“Mereka memiliki pandangan sendiri dan itu merupakan hak mereka. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi yang kami terima, kontrak kerja memang telah berakhir pada 31 Desember 2025,” ujarnya.
Selain membahas status ketenagakerjaan, RDP juga menyoroti besaran upah tenaga cleaning service. Sutoyo menyebut kontrak kerja yang dijalankan PT Sarumaka menetapkan upah sebesar Rp1,5 juta per bulan, disertai kewajiban perusahaan membayarkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, aspirasi pekerja yang menginginkan upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan tuntutan yang wajar. Namun, realisasinya bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.
“Kalau menginginkan upah setara UMP, maka pemerintah daerah perlu menyesuaikan alokasi anggarannya. Vendor bekerja berdasarkan nilai kontrak yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya.
Mengenai 26 tenaga cleaning service yang saat ini tidak lagi bekerja, Sutoyo memilih tidak menyebut kondisi tersebut sebagai PHK.
“Saya tidak berani menyatakan PHK karena penetapan PHK merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD mendorong seluruh pihak kembali melakukan perundingan, baik melalui mekanisme bipartit maupun tripartit, guna mencari solusi atas nasib para pekerja.
Menurut Sutoyo, pemerintah daerah juga diharapkan turut berperan aktif dalam penyelesaian persoalan tersebut, termasuk membuka kemungkinan penempatan tenaga kerja pada fasilitas pelayanan kesehatan lain apabila memungkinkan.
RDP berakhir tanpa menghasilkan keputusan final. DPRD menyatakan akan terus memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah, perusahaan penyedia jasa, dan serikat pekerja agar penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








