Soalparigi.id – DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 hingga Triwulan III. Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menyampaikan hasil penelaahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) serta menyerahkan dokumen e-Pokir DPRD Tahun 2027.
Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (3/3/2026), menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus fungsi penganggaran melalui penyampaian aspirasi masyarakat yang telah dihimpun dalam Pokir DPRD.
Melalui laporan Pansus, DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kepatuhan belanja daerah. Laporan tersebut memuat sejumlah catatan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan serta pelaksanaan belanja yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, DPRD juga menyerahkan hasil penelaahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang telah dihimpun dari aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. Dokumen e-Pokir Tahun 2027 diharapkan menjadi salah satu referensi dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah dan penganggaran tahun berikutnya agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut, sambutan Bupati Parigi Moutong dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Adrudin Nur. Melalui sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menyalurkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme Pokir.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan menjadikan berbagai catatan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan Pansus DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan belanja daerah pada masa mendatang.
Menurut pemerintah daerah, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Rapat paripurna tersebut menandai selesainya penyampaian laporan Pansus LHP BPK serta hasil penelaahan e-Pokir DPRD Tahun 2027 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, penganggaran, dan penyaluran aspirasi masyarakat yang menjadi fungsi konstitusional DPRD Kabupaten Parigi Moutong.








