Soalparigi.ID – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.
Hal tersebut disampaikan Anwar Hafid saat menjawab pertanyaan media melalui sambungan WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, komitmen tersebut disampaikan Bahlil dalam pertemuan bersama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Tengah di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/8/2026), yang juga dihadiri Ketua Bapak HM. Arus Abdul Karim, Wakil Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar.
Ia menjelaskan, terdapat dua poin utama yang diperjuangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam revisi kebijakan tersebut.
Pertama, Sulteng meminta agar wilayah yang memiliki aktivitas produksi sekaligus pengolahan industri pertambangan, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu, dapat masuk dalam penetapan daerah penghasil dan pengolah.
Kedua, revisi menyangkut Izin Usaha Industri (IUI) agar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan hilirisasi dapat memberikan manfaat yang lebih proporsional bagi daerah.
Mantan Bupati Morowali dua periode itu menilai produksi mineral dan batu bara (minerba), aktivitas pengolahan, PNBP serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara perlu menjadi bagian dari dasar perhitungan pembagian penerimaan kepada daerah.
Menurut Anwar, daerah yang menjadi lokasi produksi sekaligus pengolahan seharusnya memperoleh manfaat yang lebih besar dari aktivitas industri pertambangan dan hilirisasi.
“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen, makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir) seperti yang diberlakukan di PT Vale Sorowako Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga disebut telah menyampaikan komitmen agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil.
Bahlil disebut telah meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait mencari landasan aturan untuk meninjau dan merevisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya sorotan mengenai keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan pengolahan, termasuk Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu.
Kebijakan revisi tersebut diharapkan dapat mengakui kontribusi daerah dalam rantai pasok dan kegiatan hilirisasi nikel secara lebih proporsional, sehingga manfaat ekonomi dari aktivitas industri tidak hanya terkonsentrasi di tingkat nasional.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu, kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegas mantan anggota DPRD Morowali Utara tersebut.
Ia menilai revisi kebijakan tersebut penting untuk memastikan kontribusi Sulawesi Tengah dalam sektor pertambangan dan hilirisasi mendapat pengakuan serta manfaat fiskal yang lebih berkeadilan.
Dengan adanya komitmen revisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Sulteng akan terus mengawal proses perubahan Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 agar kepentingan daerah penghasil dan pengolah dapat terakomodasi.








