Soalparigi.ID — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan siap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan pekerja dan pengawasan terhadap perusahaan di Sulawesi Tengah. Langkah tersebut disampaikan saat menerima audiensi perwakilan aliansi buruh dan mahasiswa di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (14/5/2026).
Pertemuan berlangsung dinamis dengan berbagai kritik dan aspirasi yang disampaikan langsung oleh perwakilan mahasiswa serta buruh terkait persoalan ketenagakerjaan di sejumlah wilayah industri di Sulawesi Tengah.
Dalam dialog tersebut, massa aksi menyoroti berbagai persoalan mulai dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pelanggaran hak pekerja, lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga persoalan tenaga kerja asing ilegal.
Mengawali pertemuan, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya tidak dapat menghadiri agenda bersama massa aksi akibat kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani perawatan di Jakarta.
Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang dialog dan mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya pekerja dan buruh di Sulawesi Tengah.
“Saya menunjukkan komitmen bahwa apa pun yang menjadi aspirasi masyarakat, itu menjadi kewajiban bagi saya untuk mendengar, kemudian mencarikan solusi sepanjang itu menjadi kewenangan saya,” ujar Anwar Hafid.
Ia mengakui berbagai persoalan yang disampaikan mahasiswa dan buruh memang terjadi di lapangan dan membutuhkan penanganan serius serta keterlibatan seluruh pihak.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah menjadi isu penting karena daerah tersebut merupakan salah satu kawasan industri yang terus berkembang dan melibatkan ribuan tenaga kerja.
“Saya tidak akan membantah apa yang disampaikan teman-teman, karena semuanya faktual. Persoalan buruh ini memang sangat krusial dan saya butuh bantuan semua pihak untuk menyelesaikannya,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Anwar Hafid menyatakan siap membentuk Satgas Ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah daerah, serikat buruh, mahasiswa, hingga elemen masyarakat sipil untuk mengawal berbagai persoalan tenaga kerja di Sulawesi Tengah.
Satgas tersebut nantinya tidak hanya fokus pada persoalan PHK, tetapi juga pengawasan hak-hak pekerja, keselamatan kerja, hingga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Kita bentuk Satgas bersama. Jangan hanya Satgas PHK, tapi Satgas Ketenagakerjaan supaya seluruh persoalan buruh di Sulawesi Tengah bisa kita kawal bersama,” tegasnya.
Menurut gubernur, keterlibatan berbagai elemen masyarakat penting dilakukan agar pengawasan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih terbuka dan responsif terhadap persoalan yang muncul di lapangan.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil dapat menjadi kekuatan dalam memastikan perlindungan pekerja benar-benar berjalan efektif.
Selain pembentukan satgas, Anwar Hafid juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selama ini telah mengambil sejumlah langkah penertiban terhadap perusahaan yang dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan.
Langkah tersebut di antaranya mendorong deportasi tenaga kerja asing ilegal serta memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terbukti mengabaikan hak pekerja maupun keselamatan tenaga kerja.
“Saya tidak punya keraguan sedikit pun untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan. Yang penting kita sama-sama mengawal agar hak-hak pekerja terlindungi,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan mahasiswa dan buruh juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan besar yang beroperasi di Sulawesi Tengah, terutama di kawasan industri dan pertambangan.
Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang belum tertangani secara maksimal, termasuk persoalan upah, keselamatan kerja, hingga perlindungan tenaga kerja lokal.
Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif turun ke lapangan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan perusahaan.
Dialog berlangsung terbuka dengan sejumlah masukan dan usulan yang disampaikan langsung kepada gubernur. Pemerintah provinsi menyatakan akan menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut melalui koordinasi lintas sektor dan pembentukan mekanisme pengawasan bersama.
Pertemuan itu ditutup dengan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan aliansi buruh untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di daerah.
Melalui pembentukan Satgas Ketenagakerjaan, pemerintah berharap persoalan buruh dapat ditangani lebih cepat, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung sehingga hak-hak pekerja di Sulawesi Tengah dapat terlindungi secara maksimal.






