Soalparigi.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Banggai mempercepat proses realisasi Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas (migas) sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah konkret dilakukan melalui kunjungan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jumat (24/4/2026). Kunjungan tersebut difokuskan untuk mengawal tahapan pengurusan PI 10 persen yang menjadi hak daerah penghasil.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas perkembangan proses yang saat ini berada pada tahap pengurusan di tingkat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Tahapan ini menjadi krusial karena menyangkut kepastian pembagian saham serta legalitas keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas.
Berdasarkan data yang disampaikan, komposisi kepemilikan saham pada perusahaan KKKS di wilayah tersebut terdiri dari Pertamina Hulu Energi (PHE) sebesar 50 persen, Medco Energi sebesar 30 persen, dan Tomori E&P Limited sebesar 20 persen.
Struktur kepemilikan ini menjadi dasar dalam proses pembagian PI 10 persen kepada daerah. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan hak tersebut dapat direalisasikan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, menyampaikan bahwa proses pengurusan PI 10 persen terus didorong agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Ia optimistis, jika tidak ada kendala berarti, manfaat dari kebijakan tersebut mulai dapat dirasakan masyarakat pada akhir tahun 2027.
“Jika seluruh proses berjalan lancar, pada akhir Desember 2027 kita sudah bisa mulai merasakan manfaat PI 10 persen untuk Kabupaten Banggai,” ujarnya.
Menurutnya, PI 10 persen bukan sekadar persoalan administratif, melainkan langkah strategis dalam memastikan sumber daya alam memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Selama ini, daerah penghasil kerap menghadapi tantangan dalam memperoleh manfaat maksimal dari sektor migas.
Karena itu, penguatan posisi daerah melalui skema PI dinilai penting agar ada pemerataan manfaat ekonomi, khususnya bagi masyarakat di wilayah sekitar operasi migas.
Amirudin menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Dengan adanya tambahan pendapatan dari sektor migas, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi ikhtiar agar sumber daya daerah benar-benar memberi nilai kembali bagi masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, keterlibatan pemerintah provinsi dalam pengawalan proses ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlevel pemerintahan. Kolaborasi tersebut diperlukan agar berbagai tahapan yang bersifat teknis dan regulatif dapat diselesaikan lebih cepat.
PI 10 persen sendiri merupakan amanat regulasi yang memberikan hak kepada daerah penghasil untuk memiliki porsi kepemilikan dalam pengelolaan migas. Skema ini dirancang agar daerah tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.
Namun dalam praktiknya, realisasi PI sering menghadapi berbagai kendala, mulai dari aspek administratif, kesiapan badan usaha milik daerah (BUMD), hingga negosiasi dengan pihak KKKS.
Oleh karena itu, pengawalan intensif seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai menjadi langkah penting untuk memastikan proses berjalan sesuai target.
Selain itu, keberhasilan realisasi PI juga sangat bergantung pada kesiapan daerah dalam mengelola kepemilikan tersebut. Transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik menjadi faktor kunci agar manfaat PI benar-benar dirasakan masyarakat.
Jika dikelola secara optimal, PI 10 persen berpotensi menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi daerah. Dana yang diperoleh dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Banggai berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan tanpa hambatan berarti. Dengan demikian, target pemanfaatan pada akhir 2027 dapat tercapai dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Upaya percepatan ini sekaligus menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam memperjuangkan hak daerah atas pengelolaan sumber daya alam. Keberhasilan realisasi PI 10 persen tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga memperkuat posisi daerah dalam tata kelola energi nasional.
Pada akhirnya, proses ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana kebijakan desentralisasi sumber daya dapat berjalan efektif. Jika berhasil, PI 10 persen dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas, khususnya di Kabupaten Banggai.






