Soalparigi.id – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Parigi Moutong. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) malam, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan total barang bukti sekitar 12,56 gram.
Pengungkapan kasus tersebut diawali dari laporan warga yang menyebutkan dua pria diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong setelah mendapat arahan dari Kasatresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.00 Wita, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Muliyadi Bakri, SH, melakukan penyergapan di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AF dan T yang tengah berada di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10,76 gram. Barang tersebut ditemukan berada dalam genggaman salah seorang terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pria itu mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial W untuk mengambil paket sabu dari seseorang berinisial A di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Barang haram tersebut kemudian diduga akan diserahkan kepada W yang berada di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.
Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas bergerak menuju rumah W di Desa Ampibabo Utara.
Di lokasi itu, polisi kembali melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat. Dari dalam lemari milik W, petugas menemukan lima paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 1,80 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, kotak plastik kecil, dua alat isap sabu (bong), telepon genggam, serta barang bukti lain.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut berupa enam paket diduga sabu dengan berat sekitar 12,56 gram, dua telepon genggam dari lokasi pertama, satu telepon genggam dari lokasi kedua, timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip kosong, pembungkus rokok, tisu, dan perlengkapan lain yang kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan laporan kepolisian, AF dan W mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka. Sementara penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga serta menelusuri dugaan keterlibatan pemasok yang disebut berasal dari wilayah Kota Palu.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Parigi Moutong. Penyidik telah membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku, menjadwalkan tes urine, serta mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratoris.
Selain itu, pengembangan juga terus dilakukan guna mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.








