Soalparigi.id – Penyusunan regulasi yang berpijak pada kebutuhan masyarakat menjadi salah satu tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Hal itu menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum, Senin (12/10/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dr. Samratulangi Nomor 80, Palu. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES.
FGD tersebut dihadiri Wakil Ketua dan anggota Komisi I DPRD Sulteng, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tenaga ahli Komisi I, tenaga ahli Bapemperda, organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.
Forum ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan Naskah Akademik yang berfungsi sebagai landasan konseptual, ilmiah, dan yuridis dalam pembentukan Ranperda tentang Bantuan Hukum.
Melalui diskusi tersebut, berbagai masukan, pandangan, dan saran dihimpun sebagai bahan kajian untuk merumuskan substansi rancangan regulasi. Pembahasan mencakup pertimbangan aspek hukum, kebutuhan masyarakat, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam memimpin rapat, Bartholomeus menekankan pentingnya penyusunan Naskah Akademik secara komprehensif agar Ranperda yang dirancang memiliki dasar yang kuat dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Masukan dari berbagai unsur yang terlibat diharapkan dapat dikaji secara mendalam sebelum menjadi bagian dari penyempurnaan dokumen akademik. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi memiliki arah kebijakan yang jelas, sistematis, dan dapat diimplementasikan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Penyusunan Ranperda tentang Bantuan Hukum menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui tahapan kajian tersebut, DPRD mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan mendukung pemenuhan hak atas keadilan.








