Soalparigi.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu (17/10/2026). Dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi, polisi juga menyasar enam target operasi lokasi penampungan dan memantau 10 SPBU di Kota Palu.
Penyelidikan dilakukan personel gabungan Unit I dan Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng sebagai tindak lanjut laporan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dirreskrimsus Polda Sulteng, AKBP Putu Hendra Binangkari, mengatakan penegakan hukum dilakukan di sejumlah wilayah untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Subdit Tipidter Polda Sulteng melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menyasar enam target operasi (TO) lokasi penampungan serta melakukan pemantauan terhadap 10 SPBU di wilayah Kota Palu,” kata mantan Kapolres Banggai melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2026).
Dalam penyelidikan di Desa Binangga, tim mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan bio solar sekitar pukul 18.15 Wita. Lokasi tersebut diduga milik seorang pria berinisial A, yang mengakui tempat itu digunakan untuk menampung BBM jenis bio solar.
Namun, petugas tidak menemukan BBM saat melakukan pemeriksaan. Tim hanya mendapati sejumlah wadah penampungan dalam keadaan kosong.
Barang yang ditemukan meliputi 14 tong putih berkapasitas 1.000 liter, enam tandon oranye berkapasitas 1.000 liter, satu tandon hitam berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum merah berkapasitas 500 liter.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Achmad Muhaimin, mengatakan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut berperan aktif mengawasi pendistribusiannya. Apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.








