Pria di Parigi Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Perempuan hingga Dilaporkan ke Polres

Opsnal Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama terduga pelaku / Foto: Soalparigi

Soalparigi.ID – Tim Resmob URC Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Desa Pelawa Baru.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polres Parigi Moutong dengan nomor LP-B/104/VII/2026/SPKT/POLRES PARIGI MOUTONG tertanggal 10 Juli 2026.

Korban dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial T (22), warga Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang diamankan berinisial BD (25), warga Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah. Ia ditangkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas serta lokasi terduga pelaku. Setelah informasi dinilai akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita satu barang bukti berupa sebuah kaus berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban di wilayah Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati yang dirasakan pelaku terhadap korban. Meski demikian, polisi masih mendalami motif secara menyeluruh melalui proses penyidikan.

Petugas juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Parigi Moutong. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, saksi-saksi, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, penyidik juga akan mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Polres Parigi Moutong menegaskan penanganan kasus penganiayaan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum bagi korban maupun tersangka.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu pengungkapan kasus serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *