Reses di Tinombo, Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Rumah Layak Huni

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Taufik Borman

Soalparigi.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Taufik Borman, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat menggelar reses masa persidangan Tahun 2026 di Dusun III, Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tinombo, pemerintah desa, Kepala Desa Siafu, Kepala Desa Silabia, tokoh masyarakat, serta warga yang memanfaatkan forum reses untuk menyampaikan usulan pembangunan di wilayah mereka.

Dalam dialog tersebut, program bantuan Rumah Layak Huni (RLH) menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat. Warga berharap pemerintah dapat meningkatkan perhatian terhadap kondisi rumah masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di wilayah pedesaan.

Selain itu, masyarakat juga mengusulkan peningkatan infrastruktur dasar, antara lain perbaikan jalan di Dusun III Desa Tinombo, pengaspalan jalan di Kampung Bugis, pembangunan beronjong sepanjang sekitar 40 meter untuk mengantisipasi abrasi pantai, serta perbaikan deker dan saluran irigasi yang mendukung aktivitas pertanian.

Di sektor pertanian, warga mengusulkan bantuan bibit tanaman produktif, seperti mangga dan alpukat, sebagai upaya meningkatkan hasil pertanian dan pendapatan petani.

Aspirasi lain yang mengemuka dalam reses tersebut adalah penataan kembali Taman Tombolotutu di Kecamatan Tinombo. Warga berharap kawasan itu dapat dikembangkan menjadi ruang terbuka publik sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai sejarah yang dimilikinya.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Taufik Borman mengatakan seluruh aspirasi masyarakat akan dihimpun sebagai bahan dalam pembahasan program dan anggaran pembangunan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hasil reses kali ini menunjukkan bahwa perbaikan saluran irigasi, jalan desa, bantuan rumah layak huni, hingga penataan Taman Tombolotutu merupakan kebutuhan yang disampaikan masyarakat. Seluruh aspirasi ini akan kami bawa dalam pembahasan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan reses merupakan bagian dari tugas anggota DPRD untuk menyerap aspirasi konstituen yang selanjutnya akan diperjuangkan melalui fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan.

Seluruh usulan yang dihimpun dalam kegiatan tersebut akan diverifikasi dan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah serta kemampuan keuangan daerah sebelum dibahas dalam proses perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *