Soalparigi.ID – Penggugat dalam perkara sengketa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong mengajukan permohonan pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa (27/10/2026). Pihak tergugat, yakni Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Parigi Moutong, menyatakan tidak keberatan atas permohonan tersebut.
Sidang lanjutan itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, S.S.T.P., M.A.P., selaku Ketua Pansel JPTP, bersama kuasa hukumnya, Mohammad Rafli.
Permohonan pencabutan gugatan diajukan berdasarkan empat pertimbangan yang disampaikan penggugat melalui surat resmi. Pertimbangan tersebut meliputi keberlanjutan layanan pendidikan dan pembangunan daerah, tanggung jawab akademik dan tugas kedinasan, kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan, serta upaya menjunjung tinggi kewibawaan lembaga peradilan dan penyelesaian yang bermartabat.
Sebelumnya, pihak tergugat meminta Majelis Hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait rekomendasi yang digunakan penggugat dalam mengikuti seleksi terbuka JPTP Parigi Moutong.
Kuasa hukum Pansel JPTP, Mohammad Rafli, mengatakan pihaknya sejak awal telah berdiskusi dengan prinsipal mengenai keinginan agar perkara tersebut berakhir melalui putusan final dan mengikat. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menguji kedudukan hukum atau legal standing penggugat dalam mengajukan gugatan.
Rafli menilai objek sengketa tidak berdiri sendiri karena pengumuman seleksi administrasi merupakan bagian dari rangkaian proses seleksi terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, objek yang seharusnya diuji adalah surat keputusan (SK) pelantikan, bukan pengumuman tiga besar hasil seleksi. Ia menilai pengumuman tersebut belum bersifat final karena masih terdapat tahapan berikutnya.
Ia juga menyebut persoalan tersebut dapat menjadi landasan atau yurisprudensi bagi daerah lain yang melaksanakan seleksi terbuka, khususnya terkait pilihan kabupaten atau kota dalam satu provinsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa perkara sebenarnya telah memasuki tahap pembuktian, tetapi pemeriksaan belum selesai. Sesuai agenda yang direncanakan, para pihak seharusnya melanjutkan pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi.
Namun, setelah penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan dan pihak tergugat menyatakan tidak keberatan, pemeriksaan tidak akan dilanjutkan ke tahap putusan atas pokok sengketa apabila permohonan tersebut diterima.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pencabutan gugatan bukan didasarkan pada perdamaian yang diupayakan dalam persidangan, melainkan atas permohonan pihak penggugat.
Penetapan pencabutan gugatan berbeda dengan putusan yang mempertimbangkan pokok sengketa. Dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak akan menilai benar atau salahnya proses seleksi terbuka JPTP yang dipersoalkan karena pemeriksaan pokok perkara belum selesai.
Secara administratif, perkara akan ditutup melalui penetapan pencabutan gugatan jika permohonan tersebut diterima. Dokumen penetapan selanjutnya akan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan sistem peradilan elektronik atau e-Court. Dengan demikian, pemeriksaan saksi dan tahapan pembuktian berikutnya tidak akan dilanjutkan.
Sikap Majelis Hakim terhadap permohonan pencabutan gugatan dijadwalkan disampaikan dalam persidangan lanjutan pada Kamis (5/11/2026) pukul 11.00 WIB.
Persidangan akan dilaksanakan secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu hadir langsung di ruang sidang. Pemberitahuan kepada pihak tergugat disampaikan melalui sistem e-Court atau e-Summons.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa dokumen penetapan akan diunggah melalui sistem elektronik pengadilan. Setelah penetapan pencabutan gugatan disampaikan secara elektronik, pemeriksaan perkara dinyatakan selesai dan ditutup apabila permohonan tersebut diterima.
Terkait administrasi perkara, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan hal-hal lain yang berkaitan dengan administrasi perkara. Dokumen para pihak juga akan ditelaah untuk menentukan sikap dalam tindak lanjut administrasi yang dijadwalkan secara daring pada Kamis, 5 November 2026.
Dengan pencabutan gugatan yang masih menunggu sikap Majelis Hakim, perkara ini belum menghasilkan putusan mengenai pokok sengketa. Penetapan yang akan disampaikan nantinya menentukan apakah pemeriksaan perkara di PTUN Palu berakhir melalui pencabutan gugatan.








