Dua Kasus Narkoba Terungkap di Desa Tolai, Polsek Torue Amankan 20 Paket Diduga Sabu

/ Foto: Humas Polres Parigi Moutong

Soalparigi.ID – Polsek Torue mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam penindakan terpisah di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. Dalam dua penindakan yang berlangsung pada Jumat (6/11/2026) malam hingga Sabtu (7/11/2026) dini hari, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan 20 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu.

Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai. Personel Polsek Torue yang dipimpin langsung Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., mengamankan seorang pria berinisial IWP (41), warga Desa Purwosari, Kecamatan Torue.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu dan empat plastik klip kosong. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa dompet, tas selempang, kartu ATM, uang tunai, serta perlengkapan pribadi.

Beberapa jam kemudian, tepatnya Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, personel Polsek Torue kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai. Dalam penindakan kedua, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NKA (46), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue.

Dari rumah kos tersebut, petugas menemukan 14 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, tiga pak plastik klip bening kosong, empat kaca pireks, dan empat korek gas, serta sejumlah barang lainnya.

Dari dua penindakan itu, polisi mengamankan total 20 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Torue. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga akan mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas IPTU Ramlin.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Torue untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Selama penindakan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan.

Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Kepolisian 110. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *