Soalparigi.ID — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Maninili, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Dalam peristiwa tersebut, satu orang pengemudi mobil dilaporkan meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan tersebut ditangani oleh jajaran Polsubsektor Tinombo Selatan, Polres Parigi Moutong. Kendaraan yang terlibat merupakan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1800 KJ, yang dikemudikan oleh Supangat (45), warga Desa Maninili Barat, Kecamatan Tinombo Selatan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi di lokasi, kendaraan diketahui bergerak dari arah selatan menuju utara. Pengemudi diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali dan menabrak pohon yang berada di bahu jalan sebelah timur.
Akibat benturan tersebut, pengemudi mengalami luka serius dan segera dilarikan ke Puskesmas Tada untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.
Kasubsektor Tinombo Selatan, Ipda Eko Maryanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mendata identitas korban dan saksi, hingga mengamankan kendaraan sebagai barang bukti.
“Kami telah melakukan penanganan awal di lokasi kejadian serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kecelakaan disebabkan oleh faktor kecepatan yang mengakibatkan kendaraan hilang kendali,” ujar Ipda Eko Maryanto.
Polres Parigi Moutong mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima, khususnya saat berkendara pada malam hingga dini hari, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.






