Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna mendapatkan evaluasi.
Persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (21/9/2026), sebagai bagian dari tahapan pembahasan dan persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat diawali dengan pembacaan Raperda dan hasil pembahasan Perubahan APBD 2026. Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Parigi Moutong membacakan dokumen terkait hasil pembahasan dan persetujuan Raperda di hadapan rapat paripurna.
Setelah pembacaan dokumen, perwakilan Bupati Parigi Moutong menyampaikan sambutan resmi Bupati H. Erwin Burase, S.Kom. Bupati menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir secara langsung dan menugaskan perwakilannya untuk membacakan sambutan.
Dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan menerima laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna mendapatkan evaluasi.
Pemerintah daerah menyatakan penyusunan Perubahan APBD tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, serta diarahkan untuk mendukung pelayanan publik di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, pencapaian target kerja, pemenuhan pelayanan dasar, serta program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan Raperda yang berlangsung intensif dan konstruktif.
Setelah penyampaian sambutan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, S.Kom. yang diwakili Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra, Adrudin Nur, S.Pd., M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Drs. Alfreds Masboy Tumbelot, M.Si., Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto, S.Sos., dan Wakil Ketua DPRD Taufik Borman.
Dalam berita acara tersebut, DPRD menyatakan telah membahas dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya. Pemerintah daerah juga menerima penyesuaian dan perubahan Raperda berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD.
Pemerintah daerah selanjutnya berkewajiban menyelesaikan koreksi dan penyesuaian Raperda paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama ditandatangani.
Raperda kemudian disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan evaluasi paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama ditandatangani.
Tahapan tersebut diperkuat dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14/DPRD/2026 tentang Persetujuan Hasil Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 untuk Dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Keputusan tersebut menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya untuk dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Hasil evaluasi Gubernur selanjutnya akan disampaikan kembali kepada DPRD Kabupaten Parigi Moutong untuk dilakukan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan DPRD Nomor 14/DPRD/2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 September 2026.
Dengan persetujuan bersama tersebut, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.








