Soalparigi.id – Pengadilan Agama Ampana resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Rumah Tadulako dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Pengadilan Agama Ampana.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Ampana, sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Ampana.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana, Muh. Syarif, S.H.I., bersama Ketua LBH Yayasan Rumah Tadulako, Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H., disaksikan jajaran Pengadilan Agama Ampana serta perwakilan dari LBH.
Kerja sama ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur tentang kewajiban pengadilan menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum bagi para pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Agama Ampana, Muh. Syarif, S.H.I., berharap kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Ampana.
Ia juga menekankan agar LBH yang terpilih mampu memberikan pelayanan hukum secara profesional dan inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi pihak yang tidak mampu, tanpa membedakan latar belakang maupun gender dalam pemberian informasi, konsultasi, serta penyusunan produk hukum.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Ampana sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh para pihak berperkara dalam menangani dan menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama Ampana.
Dengan adanya Posbakum ini, diharapkan akses terhadap keadilan dapat semakin terbuka dan mudah dijangkau oleh masyarakat.






