Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Sabu di Bolano Lambunu, Sita 7,99 Gram Narkotika

/ Foto : Polres Parigi Moutong

Soalparigi.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias Aco di Dusun V Desa Kotanagaya, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.45 WITA.

Kasus tersebut terungkap setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kotanagaya.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Kecamatan Bolano Lambunu.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit I Opsnal Satresnarkoba, Aipda Muliyadi Bakri, S.H. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan lima paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7,99 gram.

Satu paket sabu berukuran besar ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna. Sementara empat paket lainnya ditemukan di lemari ruang tamu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hijau.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu kotak rokok merek Sampoerna, satu klip bening kosong ukuran besar, dua pak klip bening kosong, satu potongan pipet, serta satu tas kecil warna hijau.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Palu melalui komunikasi via telepon seluler. Barang itu kemudian diantar oleh seorang kurir yang identitasnya belum diketahui.

Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu.

Kasatresnarkoba Polres Parigi Moutong menyatakan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan asal narkotika tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *