Soalparigi.ID – Penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara untuk tahun 2026 menuai sorotan. Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat hilirisasi nikel nasional, tidak tercantum sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026.
Sorotan tersebut disampaikan Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh. Ia mempertanyakan dasar penetapan tersebut karena di kedua daerah terdapat sejumlah kawasan industri dan fasilitas pengolahan nikel berskala besar.
Menurut Ridha, secara faktual Morowali dan Morowali Utara tidak hanya menjadi daerah penghasil bahan tambang, tetapi juga menjadi lokasi aktivitas hilirisasi dan pengolahan nikel. Keberadaan kawasan industri seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), fasilitas BTIG, serta PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, dinilai menunjukkan adanya aktivitas pengolahan mineral di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi. Dari porsi DBH yang dibagikan kepada daerah, terdapat alokasi sebesar 8 persen untuk kabupaten/kota pengolah.
“Daerah pengolah didefinisikan sebagai wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi tempat dilakukannya aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam,” kata Ridha dalam keterangannya.
Ridha menilai keberadaan fasilitas pengolahan di Morowali dan Morowali Utara semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan daerah pengolah. Terlebih, aktivitas industri hilirisasi di kedua daerah tersebut juga menimbulkan beban sosial, lingkungan, dan infrastruktur yang harus ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Ia kemudian menyoroti ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026 yang menyebut penetapan daerah pengolah dilakukan berdasarkan kapasitas output fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada 2025.
Menurut Ridha, ketentuan tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif, termasuk dari sisi jenis perizinan yang digunakan oleh perusahaan pengolahan.
Ia menduga salah satu faktor yang menyebabkan Morowali dan Morowali Utara tidak masuk dalam daftar daerah pengolah berkaitan dengan perbedaan jenis izin operasional industri. Sejumlah fasilitas pengolahan di kawasan industri tersebut, menurut dia, menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan izin pertambangan terintegrasi dari Kementerian ESDM.
“Proses pertambahan nilai ketika ore diolah menjadi feronikel atau produk turunan lainnya tidak masuk dalam perhitungan DBH Kementerian ESDM,” ujarnya.
Ridha menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam formula DBH minerba yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti perkembangan hilirisasi di lapangan.
Menurutnya, apabila status daerah pengolah hanya diberikan kepada daerah nonpenghasil untuk menghindari potensi penghitungan ganda, maka skema tersebut berpotensi mengabaikan daerah yang sekaligus menjadi penghasil dan lokasi pengolahan seperti Morowali dan Morowali Utara.
“Morowali dan Morowali Utara sudah dikunci dengan status hanya daerah penghasil. Asumsinya kedua daerah ini tidak menerima nilai tambah dari hasil produksi pengolahan, padahal faktanya terdapat kegiatan industri pengolahan di sana,” katanya.
Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali formula penetapan daerah pengolah agar kebijakan DBH dapat mencerminkan kondisi aktual kegiatan hilirisasi di daerah.
Menurut Ridha, daerah yang menanggung dampak langsung dari aktivitas pertambangan sekaligus industri pengolahan seharusnya memperoleh skema pembagian fiskal yang mempertimbangkan beban tersebut.
Sorotan ini sekaligus membuka ruang bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, untuk menjelaskan secara terbuka dasar teknis dan administratif penetapan daerah pengolah dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026, termasuk alasan Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Dengan demikian, polemik mengenai status kedua daerah tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran DBH, tetapi juga menyangkut bagaimana kebijakan fiskal nasional mampu mengikuti perkembangan industri hilirisasi yang semakin berkembang di daerah.








