Soalparigi.ID – Dua terduga kuat Pelaku penambangan emas tanpa izin di wilayah Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong pada Rabu (10/09/25) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial NF (56) dan HA (31). Saat ditangkap, keduanya tengah sibuk melakukan kegiatan tambang dengan menggunakan peralatan lengkap, bahkan menyewa satu unit excavator untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya ;
Satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis 110 warna orange,
Satu bungkus plastik berisi butiran emas dengan berat 7 gram,
Satu unit Mesin Alkon Merk Honda 160X,
Satu potongan selang spiral biru, dan
Dua lembar karpet penyaring emas.
Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan pers yang dirilis Bidhumas Polda Sulteng, Selasa (23/09/25). Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku cukup terstruktur.
Pelaku menyiapkan peralatan tambang dan menyewa alat berat berupa excavator untuk mengupas lapisan tanah di sekitar sungai.
Material tanah kemudian dialirkan melalui talang kayu, disemprot dengan air bertekanan tinggi hingga melewati karpet penyaring emas.
Setelah itu turutnya, dilakukan pencucian atau pendulangan untuk memisahkan butiran emas dari sisa material tanah. Proses ini dilakukan berulang-ulang hingga material habis.
Kapolres menegaskan bahwa aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memberikan dampak yang sangat merusak terhadap lingkungan. Sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat terancam tercemar lumpur maupun bahan berbahaya.
Sementara penggunaan alat berat di sekitar bantaran sungai dapat menimbulkan kerusakan ekosistem serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga dan efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan hal serupa,” pungkas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat. Ia meminta agar masyarakat tidak terbuai dengan keuntungan sesaat dari tambang emas ilegal. Selain berpotensi dipidana, aktivitas tersebut meninggalkan kerusakan lingkungan yang bisa diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Dengan begitu, kita bisa mencegah kerusakan alam sekaligus menjaga keselamatan warga,” imbau Kapolres.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Parigi Moutong dalam menindak praktik penambangan ilegal.
Kapolres berharap, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dapat mempersempit ruang gerak para pelaku, sehingga wilayah Parigi Moutong tetap aman, lestari, dan terbebas dari aktivitas yang merusak lingkungan.