Perumda Parigi Moutong Masuk Tahap Seleksi, Kesiapan Operasional Jadi Perhatian

/ Foto : Riski

Soalparigi.ID – Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Parigi Moutong memasuki tahap seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas), Komisaris, dan Direksi. Di tengah proses tersebut, kesiapan operasional menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan pemerintah daerah, mulai dari jadwal pelantikan, kantor, fasilitas, penggajian hingga penempatan staf.

Hal itu disampaikan Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, S.Kom., di Ruangan Bupati, Selasa (15/09/2026). Ia mengatakan seluruh persyaratan dalam proses seleksi perlu diperhatikan agar pelaksanaannya berlangsung transparan dan sesuai ketentuan, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2019.

“Pada prinsipnya, hal ini menurut saya tidak ada masalah. Hanya saja, persyaratan ini perlu kita perhatikan. Kalau semuanya sudah sesuai, berarti tidak ada yang ditutup-tutupi. Transparansi juga sudah sesuai dengan aturan,” kata Erwin Burase.

Menurut Erwin Burase, jadwal tahapan awal juga perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Jika pendaftaran dimulai pada tanggal yang telah ditentukan, waktu yang tersedia hanya lima hari, sedangkan dengan kondisi saat ini tersisa empat hari.

Karena itu, sosialisasi mengenai persyaratan calon Dewan Pengawas dan Komisaris perlu dilakukan. Tahapan tersebut juga mencakup calon Direksi yang berjumlah dua orang.

Selain persyaratan, jadwal pelantikan dan pengukuhan Perumda perlu diperjelas. Erwin Burase mengatakan pelantikan atau pengukuhan belum dilakukan dan nantinya dijadwalkan setelah seluruh tahapan seleksi selesai.

“Pertama, terkait jadwal pelantikan dan pengukuhan. Sebelum sampai pada tahapan di bawah, pelantikan atau pengukuhan Perumda ini kan belum dilakukan. Itu nantinya akan dijadwalkan tersendiri. Kita selesaikan dulu seluruh tahapan, kemudian setelah hasil wawancara akan terlihat siapa yang terpilih,” ujarnya.

Kesiapan operasional juga menjadi perhatian, khususnya terkait lokasi kantor, fasilitas, serta sarana dan prasarana yang akan digunakan setelah jajaran Perumda dilantik.

“Kantor Perumda ini di mana? Toko Sosial? Sudah siap belum tempatnya nanti? Itu yang perlu disiapkan, termasuk fasilitasnya,” kata Erwin Burase.

Mekanisme pembiayaan gaji jajaran Perumda juga perlu dibahas secara teknis. Erwin Burase menyebut saham pada Perumda tersebut minimal 51 persen dimiliki Pemerintah Daerah sehingga mekanisme pembiayaannya perlu diperjelas.

Penganggaran gaji juga harus disesuaikan dengan waktu pelantikan. Jika pelantikan dilakukan tahun ini, kebutuhan anggaran harus dialokasikan dalam perubahan anggaran. Sementara jika pelantikan ditunda hingga tahun depan, penganggarannya dapat dipersiapkan melalui APBD tahun berikutnya.

Menurut Erwin Burase, hal tersebut perlu diperhitungkan karena APBD telah dibahas dan sudah close. Kebutuhan anggaran Perumda pun perlu disiapkan berdasarkan waktu pelaksanaan pelantikan.

Selain itu, sarana dan prasarana kantor serta penempatan staf atau pegawai perlu dipersiapkan. Bagian kepegawaian diminta memberikan ancang-ancang mengenai jumlah pegawai yang akan diperbantukan pada Perumda yang telah terbentuk.

Pada tahapan selanjutnya, calon-calon yang terpilih akan membahas teknis pelaksanaan, termasuk memaparkan rencana kerja daerah dan langkah yang akan dilakukan setelah mereka terpilih.

Erwin Burase mengatakan proses pembentukan Perumda pada prinsipnya tidak bermasalah sepanjang seluruh persyaratan telah sesuai dengan aturan dan Perda Nomor 5 Tahun 2019. Namun, sejumlah kebutuhan teknis, seperti pelantikan, lokasi kantor, penggajian, dan penempatan staf tetap perlu dipersiapkan.

Ia berharap pembentukan Perumda dapat segera diselesaikan karena badan usaha tersebut dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perumda diharapkan dapat membantu Pemda mengelola sumber daya alam yang ada di Parigi Moutong serta bekerja sama dengan investor yang akan masuk untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tolong dicek kembali apakah ada aturan terbaru dari pemerintah pusat yang mengatur persyaratan pembentukan Perumda, agar kita bisa menyesuaikan,” kata Erwin Burase.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *