Soalparigi.ID — DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyoroti dua persoalan yang dinilai perlu segera dibenahi pemerintah daerah, yakni belum terakomodasinya siswa madrasah dalam program seragam gratis serta kedisiplinan aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD.
Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Candra Setiawan, S.Pd., melalui interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Parigi Moutong, Rabu (16/9/2026).
Candra mempertanyakan kebijakan program seragam gratis yang belum mencakup siswa madrasah di Kabupaten Parigi Moutong. Menurut dia, kebijakan pendidikan daerah semestinya tidak membedakan peserta didik berdasarkan lembaga pendidikan yang menaunginya.
Ia mengingatkan, selain sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan, terdapat satuan pendidikan madrasah di bawah Kementerian Agama, di antaranya Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang setara dengan sekolah dasar dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang setara dengan sekolah menengah pertama.
“Jangan sampai ada anak-anak kita yang sekolah di madrasah justru tidak mendapatkan program yang sama,” kata Candra dalam rapat tersebut.
Menurutnya, siswa MI dan MTs tetap merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Parigi Moutong yang menjadi sasaran pelayanan pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan bantuan pendidikan dapat menjangkau seluruh peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.
Candra mendorong Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong memasukkan siswa madrasah dalam skema program seragam gratis, baik melalui perubahan APBD maupun penganggaran pada tahun berikutnya.
Ia menilai pemerataan akses terhadap program pendidikan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan dan anggaran daerah. Program yang menggunakan APBD, kata dia, harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesenjangan penerima manfaat.
Selain persoalan program pendidikan, Candra melontarkan kritik terhadap kedisiplinan aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Sebagai mitra kerja Sekretariat DPRD, Komisi I meminta Pimpinan DPRD mengambil langkah tegas terhadap persoalan kedisiplinan pegawai yang dinilai masih terjadi.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan kehadiran pejabat dan pegawai Sekretariat DPRD ketika rapat paripurna akan dimulai. Candra menilai kondisi itu tidak semestinya terjadi karena Sekretariat DPRD memiliki fungsi penting dalam memberikan pelayanan dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas DPRD.
“Kalau rapat paripurna sudah akan dimulai, sekretariat seharusnya sudah siap. Jangan sampai anggota DPRD sudah berada di ruang rapat, tetapi aparatur yang bertugas justru belum lengkap,” ujarnya.
Candra meminta Pimpinan DPRD tidak membiarkan persoalan tersebut berulang. Ia mendorong adanya evaluasi dan penertiban terhadap aparatur yang dinilai tidak disiplin, termasuk pemberian teguran sesuai ketentuan kepegawaian apabila ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, kedisiplinan aparatur bukan sekadar persoalan kehadiran, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan dan kelancaran pelaksanaan agenda DPRD.
Ia menegaskan, Sekretariat DPRD harus mampu menjalankan fungsi pelayanan secara profesional karena lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk rapat paripurna dan agenda kedewanan lainnya.
Dua persoalan tersebut menjadi perhatian Candra dalam rapat paripurna dan diminta segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun Pimpinan DPRD sesuai kewenangan masing-masing.








