Antrean BBM Mengular, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Calo dan Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum ASN

/ Foto : Riski

Soalparigi.ID – Antrean panjang hingga mengular di sejumlah SPBU menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pemerintah daerah akan membentuk tim terpadu untuk menertibkan aktivitas percaloan sekaligus menelusuri laporan dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam distribusi BBM subsidi.

Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, S.Kom., menyampaikan langkah tersebut dalam pertemuan di Ruang Bupati Parigi Moutong, Selasa (15/9/2026).

Erwin mengatakan antrean BBM tidak hanya menyulitkan masyarakat yang hendak memperoleh BBM subsidi, tetapi juga telah mengganggu akses jalan dan arus lalu lintas di sekitar SPBU. Pengguna kendaraan yang membutuhkan BBM nonsubsidi turut terdampak kondisi tersebut.

Di tengah persoalan antrean itu, pemerintah daerah juga menerima berbagai laporan mengenai dugaan permainan dalam distribusi BBM subsidi, termasuk persoalan kupon dan barcode bagi nelayan dan petani.

Erwin menyebut terdapat laporan masyarakat yang bahkan mencantumkan nama oknum ASN yang diduga terlibat.

“Banyak laporan masuk ke saya, bahkan sudah menyebutkan nama oknum ASN yang bermain. Ini harus kita telusuri. Jika benar ada oknum pegawai yang bermain dan menyusahkan masyarakat, kita berikan sanksi tegas,” kata Erwin.

Selain menelusuri dugaan keterlibatan oknum ASN, tim terpadu nantinya akan memeriksa persoalan penerbitan dan penggunaan barcode BBM subsidi.

Pemerintah daerah menerima laporan adanya nelayan yang sudah memiliki barcode, tetapi ketika hendak digunakan, kuota BBM disebut telah habis. Ada pula nelayan yang dilaporkan tidak memperoleh barcode.

Pemkab juga menerima laporan dugaan penahanan atau penyitaan KTP nelayan oleh oknum warga sehingga nelayan tersebut tidak dapat melaut.

Persoalan lain yang akan ditelusuri adalah dugaan penerbitan barcode untuk kapal yang keberadaannya tidak sesuai dengan data, termasuk kapal yang beroperasi di wilayah lain tetapi disebut memperoleh barcode di Parigi Moutong.

Menurut Erwin, kondisi tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan kuota apabila barcode BBM subsidi diperjualbelikan.

“Banyak pihak yang meminta izin ke saya untuk menjual BBM tersebut, tetapi saya tegaskan tidak bisa. Aturan menegaskan BBM subsidi ini diperuntukkan bagi nelayan. Aturan harus dijalankan secara normal. Yang menjadi masalah adalah jika ada permainan dalam proses pengeluaran barcode tersebut,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan di lapangan, Erwin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut turun menertibkan aktivitas percaloan dan dugaan praktik premanisme di sekitar SPBU.

“Satgas yang dibentuk nanti harus menelusuri nama-nama oknum yang dilaporkan masyarakat. Selain itu, Satpol PP juga perlu turun tangan menertibkan calo-calo dan ‘jatah preman’ di SPBU,” tegasnya.

Pembentukan tim terpadu tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan distribusi BBM subsidi.

Berdasarkan surat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor T-195/MG.05/BPH/2026 tertanggal 19 Februari 2026, Kabupaten Parigi Moutong memperoleh alokasi 20.966 kiloliter (KL) minyak solar yang termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan 64.189 KL Pertalite yang termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Untuk Sulawesi Tengah, alokasi 2026 tercatat sebesar 171.036 KL solar, 5.315 KL minyak tanah, dan 440.101 KL Pertalite.
BPH Migas dalam surat tersebut meminta pemerintah daerah berperan aktif mengawasi pendistribusian JBT dan JBKP agar penyalurannya tepat sasaran dan tepat volume.

Pemkab Parigi Moutong selanjutnya akan menelusuri laporan masyarakat, memverifikasi dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, serta memperkuat penertiban di sekitar SPBU agar distribusi BBM subsidi tidak menyimpang dari ketentuan dan dapat diterima masyarakat yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *