Soalparigi.ID — DPRD Kabupaten Parigi Moutong kembali menjalankan fungsi pengawasan melalui pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Berbagai persoalan mulai dari penurunan pendapatan daerah, efisiensi belanja, pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan data kesejahteraan sosial menjadi bagian dari pembahasan yang kemudian dijawab Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi-fraksi tersebut dibacakan Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, S.Pd., M.Pd., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Parigi Moutong, Kamis (17/9/2026).
Empat Raperda yang dibahas yakni Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Sejumlah catatan fraksi DPRD berkaitan langsung dengan kondisi fiskal daerah. Pemerintah daerah dalam jawabannya mengakui adanya perubahan struktur pendapatan pada Perubahan APBD 2026, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat.
Pemkab menjelaskan perubahan pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah berkaitan dengan perubahan objek pendapatan setelah sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sementara penurunan pendapatan transfer disebut berkaitan dengan berkurangnya Dana Desa sebagai dampak kebijakan Pemerintah Pusat terkait program Koperasi Merah Putih.
Pemerintah daerah menyatakan penurunan tersebut tidak secara langsung mengganggu program prioritas lainnya karena belanja yang bersumber dari pendapatan tersebut telah ditentukan penggunaannya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan transfer.
PAD juga disebut akan terus didorong melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan dunia usaha. Langkah yang disampaikan meliputi pemutakhiran data objek pajak dan retribusi, peningkatan kualitas pelayanan, optimalisasi aset, serta pengembangan potensi ekonomi daerah.
Catatan DPRD terhadap belanja daerah juga dijawab pemerintah dengan menegaskan bahwa APBD tidak semata-mata menjadi dokumen keuangan, tetapi instrumen pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah menyatakan setiap belanja harus memiliki keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengeluaran, hasil, dan manfaat. Evaluasi terhadap kegiatan yang dinilai kurang prioritas, tidak mendesak, maupun belanja administrasi disebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengganggu pelayanan publik.
Pemkab juga menegaskan ukuran keberhasilan APBD tidak hanya dilihat dari penyerapan anggaran, tetapi dari manfaat yang diterima masyarakat melalui penganggaran berbasis kinerja.
Pada belanja modal, pemerintah daerah menyampaikan prioritas diarahkan pada pembangunan yang dinilai memiliki manfaat langsung dan luas, antara lain jalan, jembatan, jalan usaha tani, sarana produksi pertanian, air bersih, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, serta infrastruktur dasar lainnya.
Fraksi DPRD juga mendapat penjelasan mengenai arah pemerataan pembangunan. Pemerintah daerah menyatakan pembangunan akan diarahkan agar tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu, melainkan menjangkau kawasan perdesaan, pesisir, pertanian, perkebunan, serta wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses pelayanan dasar.








