Soalparigi.ID – Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, menjalani penilaian dan klarifikasi lapangan sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (1/10/2026).
Penilaian tersebut melibatkan Tim Penilai Provinsi Sulawesi Tengah bersama unsur pemerintah provinsi dan Kabupaten Parigi Moutong, termasuk Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Tim Penilaian. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi pada hari yang sama juga berlangsung di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong.
Fahrudin menyebut Parigi Moutong sebelumnya telah mengikutsertakan Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, dalam program Desa Percontohan Antikorupsi. Upaya desa tersebut, menurutnya, telah memberikan kesan positif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentu kita berharap Desa Suli tidak akan tertinggal, bahkan bisa melebihi Kotaraya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Inspektorat, Kominfo, PMD, serta Pemerintah Desa Suli Indah, atas dukungan terhadap pelaksanaan penilaian tersebut.
Inspektur Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, turut mendukung proses penilaian dan klarifikasi lapangan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Suli Indah, I Made Lostir, menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk mengikuti seluruh tahapan penilaian. Pemerintah desa juga berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penilaian ini diharapkan menjadi momentum bagi Desa Suli Indah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, memperkuat penerapan nilai-nilai antikorupsi, serta mendorong partisipasi masyarakat.








