Soalparigi.ID – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong adanya kejelasan dasar hukum dalam pengaturan dan pembagian penerimaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebelum besaran pembagian kepada daerah ditetapkan.
Hal itu menjadi salah satu poin pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulteng bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Biro Hukum Setda Sulteng, Rabu (30/9/2026).
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat Gubernur Sulawesi Tengah terkait persetujuan penetapan Keputusan Gubernur tentang pelaksanaan IPERA.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, mengatakan mekanisme pembagian penerimaan IPERA perlu dirumuskan dengan dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, besaran pembagian belum dapat ditentukan sebelum terdapat landasan hukum yang mengatur mekanisme penerimaan dan pembagiannya.
Karena itu, Komisi II akan mengawal pembahasan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas ESDM, Bapenda, dan Biro Hukum, untuk merumuskan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan tersebut menjadi penting karena pelaksanaan IPERA tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pemerintah, tetapi juga menyangkut pembagian manfaat kepada daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan rakyat.
Komisi II berharap pengaturan IPERA nantinya mampu memberikan kepastian dalam pengelolaan pertambangan rakyat sekaligus memastikan penerimaan yang diperoleh dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat di wilayah penghasil.
Dengan adanya dasar hukum dan mekanisme yang jelas, pembagian penerimaan IPERA diharapkan dapat dilaksanakan secara terukur serta memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah.








