Komisi II DPRD Sulteng Soroti Bagi Hasil IPERA, Daerah Penghasil Harus Dapat Bagian

/ Foto : Humas DPRD Sulteng

Soalparigi.ID – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti mekanisme pembagian penerimaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), khususnya bagi kabupaten yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan rakyat.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulteng bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Biro Hukum Setda Sulteng, Rabu (30/9/2026).

RDP itu merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulawesi Tengah terkait persetujuan penetapan Keputusan Gubernur tentang pelaksanaan IPERA.

Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, mengatakan pembagian penerimaan IPERA perlu memiliki mekanisme yang jelas, terutama untuk daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan rakyat.

Menurutnya, kabupaten yang menjadi wilayah kegiatan pertambangan juga menerima dampak dari aktivitas tersebut sehingga perlu memperoleh bagian yang jelas dari penerimaan IPERA.

“Provinsi yang menerima uang, kabupaten yang rusak wilayahnya. Itu tidak mungkin. Maka kita harus berbagi,” ujar Yus Mangun.

Namun, Yus mengatakan besaran pembagian belum dapat ditentukan sebelum terdapat dasar hukum yang jelas. Karena itu, Komisi II DPRD Sulteng akan mengawal pembahasan bersama perangkat daerah terkait untuk merumuskan mekanisme pembagian penerimaan IPERA.

Pembahasan tersebut diarahkan agar mekanisme penerimaan dan pembagian dapat memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi II juga mendorong agar pelaksanaan IPERA tidak hanya memberikan kepastian dalam pengelolaan pertambangan rakyat, tetapi turut memastikan manfaat penerimaan dapat dirasakan oleh daerah dan masyarakat di wilayah penghasil.

Dengan demikian, pembahasan mengenai IPERA tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pemerintah, tetapi juga menyangkut bagaimana manfaat dari aktivitas pertambangan rakyat dapat dibagi secara proporsional antara pemerintah provinsi, daerah penghasil, dan masyarakat di wilayah terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *