Di Sulawesi Tengah KPK bersama ATR/BPN, dan Pemprov Sinergi Cegah Korupsi Sektor Pertanahan

/ Foto : Adpim Pemprov Sulteng

Soalparigi.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).

Rapat dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur Reny Lamadjido, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, jajaran KPK, serta perwakilan Kementerian ATR/BPN.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi faktor penting dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, persoalan lahan yang belum terselesaikan kerap menghambat masuknya investasi.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” ujar Anwar.

Ia juga menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan, mulai dari lamanya proses penerbitan sertifikat, tingginya persepsi biaya pengurusan, hingga kurangnya transparansi yang berpotensi memicu praktik pungutan liar dan korupsi.

Karena itu, Anwar menyambut baik kolaborasi antara KPK dan ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Selain itu, Gubernur meminta seluruh kepala daerah menjadikan persoalan pertanahan sebagai agenda prioritas pembangunan. Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus dioptimalkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria serta penataan aset pemerintah.

“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Anwar mengungkapkan, Sulawesi Tengah masih menghadapi sejumlah tantangan di sektor pertanahan. Salah satunya banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat sehingga rentan terhadap sengketa maupun penguasaan pihak lain. Persoalan administrasi aset tersebut juga masih menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi mencatat terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten dan melibatkan 128 desa. Luas wilayah konflik mencapai sekitar 221 ribu hektare serta berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik didominasi persoalan di sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.

Pemprov juga masih menghadapi tantangan dalam penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), legalisasi aset daerah, serta keterbatasan anggaran untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah dan masyarakat.

Anwar berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat menambah kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi aset pemerintah daerah.

“Harapan kami, seluruh aset pemerintah daerah maupun tanah masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, tertib administrasi aset dapat terwujud dan konflik pertanahan dapat terus ditekan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto mengatakan pembenahan tata kelola pertanahan menjadi salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Menurut Edi, KPK mendorong sembilan bentuk kerja sama strategis dengan pemerintah daerah, salah satunya melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan data perpajakan daerah menjadi selaras.

“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Edi juga meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset dan menetapkan target yang lebih progresif.
“Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan pemerintah telah menghapus biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024.

“Pemerintah daerah hanya menanggung kebutuhan operasional, seperti pengukuran di lapangan. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan untuk mempercepat legalisasi aset,” katanya.

Selain percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif, seperti pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi LP2B dan KP2B ke dalam RTRW, serta pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar 1.000 mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data pertanahan di Sulawesi Tengah.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto menambahkan integrasi data NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah akan memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan potensi penerimaan daerah.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama antara KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah, menyelesaikan konflik agraria, mendorong digitalisasi layanan pertanahan, meningkatkan transparansi pelayanan publik, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *