KKN Fakultas Hukum Kampus III Parigi Hadir dari Kegelisahan Warga, Edukasi Bahaya Kekerasan Anak dan Perempuan

Pelaksanaan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh KKN angkatan 70 Universitas Muhammadiyah Palu Kampus III Parigi / Foto: Rani

Soalparigi.ID — Program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 70 Fakultas Hukum Kampus III Parigi tidak sekadar berbicara tentang aturan dan pasal-pasal hukum. Di tengah masyarakat, para mahasiswa justru memilih membawa persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kamis, (14/8/26), suasana di SMKN 1 Muhammadiyah Parigi Tengah terasa berbeda seperti biasanya. Puluhan siswa bersama orang tua atau wali mengikuti sosialisasi tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kegiatan itu menghadirkan AIPDA Mappi, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parigi Moutong sekaligus salah satu anggota KKN, sebagai narasumber.

Di hadapan para siswa dan wali murid, AIPDA Mappi mengungkapkan data yang menjadi gambaran betapa persoalan kekerasan terhadap anak dan perempuan bukan sesuatu yang jauh dari lingkungan masyarakat.

“Selama enam bulan pertama 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parimo menangani 54 perkara, dengan korban maupun pelaku didominasi anak di bawah umur,” ungkap AIPDA Mappi dalam sosialisasi tersebut.

Dari 54 perkara yang ditangani, sebanyak 44 merupakan laporan yang ditangani langsung oleh Polres Parigi Moutong. Sementara 10 perkara lainnya merupakan pelimpahan dari Polsek jajaran.

Angka tersebut bukan sekadar deretan angka dalam catatan kepolisian. Di balik setiap perkara, ada anak yang harus berhadapan dengan trauma, keluarga yang harus menghadapi persoalan, serta lingkungan yang ikut merasakan dampaknya.

Karena itu, sosialisasi tersebut diarahkan bukan hanya untuk mengenalkan aspek hukum, tetapi juga membangun kesadaran. Para siswa diajak memahami bahwa kekerasan tidak boleh dianggap sebagai bentuk kenakalan biasa, sementara orang tua dan wali diingatkan agar lebih peka terhadap perubahan perilaku maupun kondisi anak.

Bagi mahasiswa KKN Angkatan 70 Fakultas Hukum Kampus III Parigi, pendekatan tersebut menjadi bagian penting dari program kerja mereka.

Ketua Posko KKN, Zainal, mengatakan program kerja mahasiswa seharusnya tidak berhenti pada kegiatan yang bersifat seremonial. Menurutnya, mahasiswa harus mampu melihat persoalan yang benar-benar dirasakan masyarakat dan kemudian menghadirkan kegiatan yang memberikan manfaat.

“Kami ingin program kerja KKN ini menyentuh langsung masyarakat. Berangkat dari kegelisahan, dari persoalan-persoalan yang kami lihat dan rasakan di lingkungan masyarakat,” kata Zainal.

Menurut dia, isu kekerasan terhadap anak dan perempuan dipilih karena membutuhkan perhatian bersama. Bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga sekolah, orang tua, siswa, dan masyarakat memiliki peran dalam mencegah terjadinya kekerasan.

“Perbedaan program kerja kami ada pada keberanian untuk masuk ke persoalan yang mungkin selama ini dianggap sensitif. Kami tidak ingin hanya datang, membuat kegiatan, lalu selesai. Kami ingin ada kesadaran yang tertinggal setelah kegiatan ini,” ujarnya.

Zainal menilai mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral untuk menerjemahkan pengetahuan hukum agar mudah dipahami masyarakat.

Hukum, kata dia, tidak semestinya hanya dikenal ketika seseorang sudah berhadapan dengan perkara. Pengetahuan hukum justru penting diberikan sejak dini agar masyarakat mengetahui batas-batas tindakan, memahami hak dan kewajiban, serta mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kekerasan.

“Kami ingin siswa dan orang tua memahami bahwa mengetahui hukum itu bukan berarti harus menunggu sampai terjadi masalah. Justru pengetahuan hukum adalah bagian dari upaya mencegah masalah,” katanya.

Di sisi lain, kehadiran AIPDA Mappi dalam kegiatan tersebut memberikan perspektif langsung mengenai kondisi yang dihadapi aparat di lapangan. Data perkara yang disampaikan menjadi pengingat bahwa anak-anak berada dalam posisi yang membutuhkan perlindungan lebih kuat.

Sosialisasi itu pun tidak semata-mata menempatkan anak sebagai objek yang harus dilindungi. Para siswa didorong untuk berani mengenali tindakan kekerasan, memahami bahwa kekerasan bukan sesuatu yang wajar, dan mengetahui pentingnya mencari bantuan ketika menghadapi atau menyaksikan tindakan yang membahayakan.

Bagi para orang tua dan wali murid, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk kembali melihat rumah sebagai tempat pertama perlindungan anak. Perhatian, komunikasi, dan keberanian untuk mendengar keluhan anak menjadi bagian yang tidak kalah penting dari upaya pencegahan.

KKN, pada akhirnya, bukan hanya tentang mahasiswa yang datang ke suatu wilayah untuk menjalankan kewajiban akademik. Di tangan mahasiswa KKN Angkatan 70 Fakultas Hukum Kampus III Parigi, kegiatan tersebut diarahkan menjadi ruang untuk mendengar kegelisahan masyarakat dan menjadikannya sebagai dasar program kerja.

Sebab, di balik setiap persoalan hukum selalu ada manusia yang membutuhkan perlindungan.

Dan sebelum sebuah perkara sampai ke meja penyidik, mungkin ada satu hal sederhana yang bisa dilakukan lebih dahulu, mendengar, memahami, dan mencegah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *