Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, DPRD Sulteng Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga

Soalparigi.id — Pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal secara terpisah akan membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang lebih kuat di daerah. Pemerintah daerah, DPRD, KPU, Bawaslu, pemerintah kabupaten dan kota hingga partai politik dinilai perlu membangun pemahaman bersama sejak awal.

Hal itu menjadi salah satu perhatian dalam Seminar Nasional “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah: Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Jumat (2/10/2026).

Seminar tersebut mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, penyelenggara pemilu, akademisi dan partai politik untuk membahas kesiapan daerah menghadapi perubahan pola pelaksanaan pemilu.

Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifudin, S.H., mengatakan koordinasi perlu dibangun sejak awal agar setiap lembaga dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing.

“Pemisahan pemilu nasional dan lokal tentu membutuhkan penyesuaian dalam tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, diperlukan antisipasi yang matang, baik dari sisi perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, maupun koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan instansi terkait,” ujar Syarifudin.

Menurutnya, koordinasi tidak hanya dibutuhkan ketika tahapan pemilu telah dimulai. Justru pada tahap persiapan, komunikasi antarlembaga perlu diperkuat untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan sekaligus potensi persoalan yang mungkin muncul.

Syarifudin mengatakan DPRD Sulteng siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu.

“DPRD Sulawesi Tengah siap mendukung langkah-langkah pemerintah daerah dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu tersebut. Yang kita harapkan adalah seluruh tahapan dapat dipersiapkan secara baik, sehingga penyelenggaraan pemilu nantinya dapat berlangsung tertib, aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., menilai forum dialog seperti seminar nasional penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi perubahan pola pemilu. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu, DPRD sebagai unsur legislatif, pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan, serta partai politik memiliki ruang dan tanggung jawab masing-masing.

“Kita tidak ingin setiap tahapan baru dibicarakan ketika sudah berjalan. Karena itu, forum seperti seminar ini penting untuk menyatukan pemahaman dan memperkuat koordinasi. Semua pihak harus memiliki persepsi yang sama mengenai apa yang perlu dipersiapkan di daerah,” ujar Hidayat.

Seminar tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, para staf ahli gubernur, kepala perangkat daerah, bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, unsur DPRD, KPU dan Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota, partai politik, serta undangan lainnya.

Dari unsur DPRD Sulteng hadir Wakil Ketua II Syarifudin, Wakil Ketua III Ambo Dalle, Ketua Komisi IV Hidayat Pakamundi, serta sejumlah anggota DPRD, yakni Alfiani Eliata Sallata, Marthen Tibe, Dr. I Nyoman Slamet, S.Pd., M.Si., dan Mohammad Nurmansyah Bantilan, S.Ikom., M.P.W.P.

Adapun narasumber seminar terdiri atas Peneliti Ahli Utama BRIN Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D., Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, serta Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI.

Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menyoroti pentingnya kapasitas kepala daerah sekaligus profesionalisme aparatur birokrasi dalam menjalankan pemerintahan.

Bagi DPRD Sulteng, kesiapan menghadapi pemilu nasional dan lokal pada akhirnya tidak hanya menyangkut suksesnya tahapan politik, tetapi juga bagaimana pemerintahan tetap berjalan efektif dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan secara optimal.

Syarifudin menegaskan, persiapan yang matang, komunikasi yang terbuka, dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar perubahan pola pemilu dapat diantisipasi tanpa menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kita ingin memastikan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal nantinya tidak hanya dipahami sebagai perubahan jadwal pelaksanaan, tetapi juga diikuti dengan kesiapan seluruh perangkat pemerintahan di daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *