Soalparigi.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menghadirkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program tersebut akan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB hingga 100 persen, kecuali bagi kendaraan baru. Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Fasilitas serupa turut diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka berhak memperoleh penghapusan denda pajak sepenuhnya serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.
“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Gubernur Anwar Hafid.
Ia menambahkan, program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., MM., M.P., menyampaikan bahwa Bapenda bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja telah berkoordinasi guna memastikan pelaksanaan program berjalan lancar serta pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa program masih berlangsung.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tepat waktu selama periode insentif.
Melalui program ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, tunggakan PKB dapat berkurang, serta penerimaan asli daerah terus bertambah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pelaksanaan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat diimbau mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 agar dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan denda 100 persen, potongan pokok PKB sebesar 50 persen, dan berbagai kemudahan lain sebelum masa program berakhir.








