Pemprov Sulteng Layangkan Surat Keberatan, Minta Status Tuan Rumah FORNAS IX 2027 Dipulihkan

/ Foto : Adpim Pemprov Sulteng

Soalparigi.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas pencabutan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027. Keberatan tersebut diajukan terkait Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026.

Pemprov Sulawesi Tengah menilai pencabutan status tuan rumah dilakukan secara sepihak dan belum melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah. Padahal, Sulawesi Tengah sebelumnya telah ditetapkan secara sah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.

Dalam surat keberatan tersebut, Pemprov Sulteng menjelaskan bahwa penetapan sebagai tuan rumah telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak. Pemerintah daerah juga telah menjalankan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.

Pemprov Sulteng juga menilai keputusan pencabutan status tuan rumah mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance). Menurut pemerintah daerah, keputusan tersebut diambil tanpa memberikan kesempatan untuk menjelaskan berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi, termasuk kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.

Selain persoalan prosedural, pencabutan status tuan rumah dinilai berpotensi menimbulkan kerugian secara moral maupun material. Dampaknya antara lain berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap keseriusan daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, menimbulkan kerugian atas investasi waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama persiapan, serta mengganggu perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.

Melalui surat keberatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta KORMI Nasional mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026. Pemprov Sulteng juga meminta status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 dipulihkan sesuai keputusan sebelumnya.

Selain itu, pemerintah daerah meminta dibukanya ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan seluruh persoalan melalui musyawarah.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima kepada KORMI Nasional untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut. Apabila tidak terdapat respons dalam batas waktu yang ditentukan, Pemprov Sulteng menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis. Pemerintah daerah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *