Pemprov Sulteng Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Siapkan Sistem Layanan dan Kaji Juru Bicara Resmi

/ Foto ; Adpim Pemprov Sulteng

Soalparigi.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui penguatan sistem pelayanan informasi, transformasi digital, hingga peningkatan koordinasi dengan media massa dan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, di Palu, Jumat.

Menurut Wahyu, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel di Sulawesi Tengah.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.

“Pemprov Sulteng sangat mendukung keterbukaan informasi publik,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, Diskominfosantik Sulawesi Tengah saat ini berperan sebagai PPID utama, sementara masing-masing OPD memiliki PPID pelaksana yang bertugas mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai kewenangannya.

Keberadaan PPID di setiap instansi pemerintah dinilai penting untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses terhadap data, publikasi, dan informasi pemerintahan yang dibutuhkan.

“PPID utama ada di Diskominfosantik, sementara setiap OPD terdapat PPID pelaksana,” katanya.

Menurut Wahyu, pembentukan PPID di badan publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP.

Melalui aturan tersebut, badan publik diwajibkan memberikan jawaban atau pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Apabila informasi yang diminta belum tersedia atau membutuhkan pertimbangan khusus, badan publik dapat memperpanjang waktu pelayanan selama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan resmi kepada pemohon.

Wahyu menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berupaya menjalankan ketentuan tersebut secara maksimal agar pelayanan informasi publik berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

Selain penguatan PPID, pemerintah provinsi juga terus mengembangkan sistem layanan berbasis digital guna mempercepat penanganan aduan dan laporan masyarakat.

Salah satu layanan yang saat ini diperkuat adalah Command Center BERANI Samporoa yang berfungsi sebagai pusat pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat berbasis sistem digital.

Menurut Wahyu, layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Layanan transformasi digital pelayanan publik itu sekaligus wujud komitmen Pemprov Sulteng dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat, responsif, dan transparan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut layanan Command Center BERANI Samporoa beroperasi selama 24 jam untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan laporan dan aduan kapan saja.

Keberadaan layanan tersebut diharapkan mampu mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah.

“Layanan Command Center terbuka selama 1×24 jam,” katanya.

Selain memperkuat layanan informasi publik, Diskominfosantik Sulawesi Tengah juga tengah mengkaji pembentukan sistem juru bicara resmi pemerintah provinsi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyampaian informasi kepada publik dapat berjalan lebih terkoordinasi dan terarah.

“Kami sedang menyiapkan formula untuk juru bicara pemprov agar lebih terkoordinasi dengan baik,” ujar Wahyu.

Menurutnya, keberadaan juru bicara resmi nantinya diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi secara cepat dan tepat kepada masyarakat, khususnya terkait kebijakan strategis daerah.

Di sisi lain, Wahyu juga menekankan pentingnya menjaga hubungan dan sinergi antara pemerintah daerah dengan media massa serta jurnalis di Sulawesi Tengah.

Ia menilai media memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi sekaligus mengawal jalannya pembangunan daerah.

Karena itu, pemerintah daerah membuka ruang kritik dan masukan dari masyarakat maupun media sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah daerah tidak anti kritik, tapi berikan kritik dengan solusi sehingga dapat kami tindaklanjuti,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap penguatan sistem keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *