Soalparigi.ID — Polda Sulawesi Tengah memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang meminta seluruh jajaran Polda meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan hingga penegakan hukum terhadap karhutla.
Telegram tersebut juga mendorong pemerintah daerah memperkuat kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Termasuk melakukan moratorium terhadap aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran dalam pembukaan lahan.
Di Sulawesi Tengah, langkah pencegahan telah dilakukan Polda Sulteng melalui penerbitan Maklumat Kapolda tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, jajaran kepolisian di Sulawesi Tengah siap menindaklanjuti arahan Kapolri dengan memperkuat koordinasi bersama berbagai pihak.
“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Achmad.
Selain kepolisian, penanganan karhutla akan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan serta instansi terkait lainnya.
Polri juga menginstruksikan jajaran kewilayahan menggelar apel siaga di tingkat Polres. Kemampuan personel Satbrimob dan Samapta turut diperkuat untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
Kesiapan Satgas Aman Nusa II juga menjadi bagian dari langkah antisipasi apabila situasi karhutla berkembang dan membutuhkan penanganan lebih luas.
Upaya pencegahan tidak hanya mengandalkan aparat. Polri mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla dan relawan tanggap api.
Langkah pendukung lainnya mencakup pembangunan embung dan sekat kanal serta pelaksanaan kelas aman asap bagi pelajar di wilayah yang terdampak kebakaran.
Terhadap pelanggaran, kepolisian menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur. Sanksi dapat berupa administratif, denda, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Achmad kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran kepada kepolisian.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian,” imbaunya.
Penguatan pencegahan dan pengendalian tersebut diharapkan dapat menekan potensi karhutla sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat di Sulawesi Tengah.








