Komisi III DPRD Sulteng Uji Publik Ranperda Tata Kelola Pertambangan, Dorong Regulasi yang Adaptif dan Berkeadilan

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Opd teknis Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan Uji Publik Ranperda Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan / Foto: Humas DPRD Sulteng

Soalparigi.ID – Pengelolaan sumber daya mineral bukan logam dan batuan tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, kewenangan pemerintah daerah, dan pemanfaatan kekayaan alam bagi kesejahteraan masyarakat. Di tengah perubahan regulasi di tingkat pusat dan berbagai persoalan tata kelola pertambangan di daerah, pembaruan aturan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Hotel Best Western Plus Coco, Kota Palu, Selasa (20/10/2026). Ranperda ini merupakan prakarsa Komisi III DPRD Sulteng sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kerangka regulasi pengelolaan pertambangan sesuai dengan perkembangan hukum dan kewenangan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut dipimpin sekaligus dibuka oleh Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Feri Budiutomo. Forum ini mempertemukan unsur legislatif, tim penyusun, perangkat daerah, instansi terkait, serta kalangan akademisi untuk membahas substansi rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Bagi Komisi III, uji publik menjadi ruang untuk menguji relevansi materi Ranperda sekaligus menghimpun pandangan dari berbagai pihak. Masukan tersebut diperlukan agar aturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab persoalan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Sulawesi Tengah.

Secara konstitusional, pengelolaan kekayaan alam berlandaskan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prinsip tersebut menjadi pijakan penting dalam penyusunan Ranperda. Kekayaan mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber daya alam tidak terbarukan yang pemanfaatannya perlu dikelola secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan kepastian hukum, pembagian kewenangan, serta kepentingan masyarakat.

Salah satu persoalan yang melatarbelakangi penyusunan regulasi baru ialah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui karena perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat telah mengubah pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pertambangan.

Perubahan itu berimplikasi pada ruang lingkup kewenangan pemerintah provinsi. Melalui ketentuan pendelegasian, pemerintah daerah memperoleh kewenangan tertentu dalam pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Karena itu, materi Ranperda perlu diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam forum tersebut, tim penyusun memaparkan materi Ranperda dan naskah akademik. Pembahasan juga menghadirkan Sultanisah, SP., M.Si., Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, serta Leli Tibaka, SH., MH., akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Muhammad Iqbal, SH., MH., turut menyampaikan pemaparan dari tim penyusun.

Peserta lainnya meliputi anggota Komisi III dan Bapemperda DPRD Sulteng, tenaga ahli kedua unsur tersebut, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, perangkat daerah serta instansi terkait, dan jajaran Sekretariat DPRD Sulteng.

Melalui penyusunan Ranperda ini, DPRD Sulteng berupaya menghadirkan aturan yang sesuai dengan batas kewenangan provinsi sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Uji publik tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi disusun secara cermat, selaras dengan hukum yang lebih tinggi, dan mempertimbangkan kebutuhan daerah. Pada akhirnya, pembaruan aturan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya mineral yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta mengarahkan pemanfaatan kekayaan alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *