Komisi IV DPRD Sulteng Matangkan Perubahan Ranperda Kesehatan, Perkuat Landasan Pelayanan bagi Masyarakat

Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mematangkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan melalui kegiatan uji publik di Palu/ Foto: Humas DPRD Sulteng

Soalparigi.ID – Kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas dan tenaga medis, tetapi juga oleh regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraannya. Karena itu, penyelarasan aturan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan kesehatan daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan.

Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mematangkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan melalui kegiatan uji publik di Swiss-Belhotel Silae Palu, Jalan Malonda Nomor 12, Kota Palu, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, dengan melibatkan unsur legislatif, tenaga ahli, tim penyusun, perangkat daerah, serta pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sektor kesehatan. Forum ini menjadi ruang untuk mencermati substansi rancangan perubahan sekaligus memperkuat kualitas regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi penting seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya. Penyelarasan diperlukan agar ketentuan di tingkat daerah tetap sejalan dengan kerangka hukum nasional dan dapat menjadi acuan yang relevan dalam penyelenggaraan kesehatan di Sulawesi Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Aditya Candradinata, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum; dr. Syahriar, M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah; serta Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Keterlibatan unsur perancang peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah, dan akademisi memberikan ruang untuk menelaah rancangan dari berbagai sudut pandang, mulai dari kesesuaian hukum hingga kebutuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, penyempurnaan regulasi tidak berhenti pada penyesuaian norma, tetapi juga perlu mempertimbangkan kejelasan pengaturan dan kemungkinan penerapannya di lapangan.

Bagi Komisi IV DPRD Sulteng, proses ini merupakan bagian dari upaya mendorong pembentukan produk hukum daerah yang lebih terarah, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Setiap ketentuan dalam rancangan perubahan perlu dicermati agar memiliki landasan hukum yang kuat serta mendukung tata kelola kesehatan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.

Hal tersebut juga berkaitan dengan program Berani Sehat, yang menjadi salah satu program utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Nawacita Berani. Agar tujuan peningkatan pelayanan kesehatan dapat diwujudkan secara berkelanjutan, kebijakan dan regulasi perlu berjalan selaras, disertai pelaksanaan yang terukur sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penyempurnaan Ranperda masih merupakan bagian dari proses pembentukan regulasi. Hasil akhirnya diharapkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjadi landasan bagi peningkatan mutu pelayanan, penguatan tata kelola, dan perluasan manfaat pembangunan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Melalui uji publik ini, Komisi IV DPRD Sulteng terus mendorong pembahasan perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan secara cermat dan menyeluruh. Regulasi yang disusun dengan baik diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan kesehatan daerah, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *